Rumpi No Secret Trans TV Lagi-lagi Kena Sanki KPI, Ternyata Gara-gara Bahas Soal Ini
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan Trans TV.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Acara talk show Rumpi No Secret kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Talk show yang dipandu oleh presenter Feni Rose ini memberikan teguran atas tayangan yang menghadirkan Daus Mini dan keluarganya, pada 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu.
Baca juga: Krisdayanti Sudah 8 Bulan Tak Bertemu Suaminya, Kini Khawatirkan Kondisi Raul Lemos di Timor Leste
Disebutkan dalam website resmi KPI, acara tersebut membahas soal ranah privasi yang disebut tak memberikan manfaat kepada khalayak.
Di antaranya seperti membahas uang bulanan dari Daus untuk mantan istrinya hingga soal kepentingan Tes DNA.
Berikut penjelasan lengkapnya yang dimuat di laman kpi.go.id
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan Trans TV.
Program ini dinilai telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.
Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran pertama untuk program bergenre infotainmen itu.
Baca juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Mengaku Masih Tak Percaya Akhirnya Punya Anak, Nagita Slavina Nangis
Surat teguran telah dilayangkan ke Trans TV, beberapa waktu lalu. Dalam surat dijelaskan secara rinci pelanggaran “Rumpi No Secret” yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu.
Ada 9 (sembilan) pasal yang dilanggar oleh program tersebut.
Adapun bentuk pelanggarannya berupa pernyataan narasumber a.n. Yunita Lestari yang mengungkapkan kekesalannya terhadap Daus Mini dan istrinya seperti, tentang uang bulanan yang mula-mula berkurang hingga tidak diberikan uang bulanan oleh Daus Mini, termasuk disebutkan besaran dari uang bulanan tersebut, dan keinginan istri Daus Mini untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya.
Dalam tanya jawab tersebut host juga meminta menjelaskan besaran dari uang bulanan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.
Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.
Baca juga: Daud Albeenner, Anak Bungsu Veronica Tan dan Ahok Sudah Beranjak Remaja, Intip Penampilan Barunya
“Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.