Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Ini Wajah Jeger, Pria Keji Sragen yang Tenggelamkan Wanita di Waduk, karena Ditolak Hubungan Intim

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka pembunuhan Sartikawati adalah ES (23) alias Jeger, Kedawung, Sragen.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Jeger, tersangka pembunuhan terhadap Sartikawati, wanita yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (11/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Misteri tewasnya Sartikawati (21) di Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen pada Minggu (11/4/2021) akhirnya terungkap.

Polsek Karangmalang bersama Polres Sragen telah menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Sartikawati.

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam Pertama Ramadhan 1442 H: Keluarlah Dosa Umat Muslim yang Melakukan

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka pembunuhan adalah ES (23) alias Jeger, warga Kedawung, Sragen.

"Tersangka adalah teman korban," paparnya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

Menurutnya, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama teman-teman korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.

Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman yang ada di situ, seorang wanita.

Baca juga: Warga Sragen Dilarang Mudik! Polres Sragen akan Sekat Jalan Perbatasan, Exit Tol Juga Bakal Dijaga

"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.

Tidak lama kemudian, tersangka alias Jeger menghampiri korban ke Waduk Kembangan.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Jeger sempat mengancam akan mendorong korban ke waduk apabila menolaknya.

"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujarnya.

Dijelaskannya, saat korban tercebur ke waduk masih dalam pengaruh miras.

"Sehingga korban saat tenggelam tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved