Berita Karanganyar Terbaru

Peringatan untuk Perusahaan di Karanganyar, Pemkab : Tahun Lalu Boleh Dicicil, Tapi Tahun Ini Tidak!

Pemkab Karanganyar mengultimatum agar  Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan secara penuh.

Tayang:
Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.id
Ilustrasi THR 

Menurutnya, kemungkinan masih ada satu atau dua perusahaan yang membayar THR dengan sistem dicicil.

Kebanyakan perusahaan di Karanganyar merupakan perusahaan tekstil bukan makanan atau minuman.

"Yang penting kewajibannya itu ada, cuma teknisnya tergantung masing-masing perusahaan untuk memberikan THR," terang Edy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemkab Karanganyar Berpesan Perusahaan Harus Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved