Berita Karanganyar Terbaru
Peringatan untuk Perusahaan di Karanganyar, Pemkab : Tahun Lalu Boleh Dicicil, Tapi Tahun Ini Tidak!
Pemkab Karanganyar mengultimatum agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan secara penuh.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar mengultimatum agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan secara penuh.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari saya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Terkait besaran THR, pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan 1 kali gaji sebulan.
Baca juga: Buka Puasa Perdana di Solo, Pencari Takjil Serbu Kuliner Manahan Solo : Banyak Pilihan, Jadi Bingung
Baca juga: Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh
Sedangkan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun ada perhitungan tersendiri, masa kerja dibagi 12 dikali gaji satu bulan.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, teknis pembayaran THR tahun ini beda dengan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu boleh dicicil tapi tahun ini tidak boleh dicicil. Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan," katanya, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, aturan pembayaran THR berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah disampaikan kepada Apindo dan serikat pekerja.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu juga terdapat mekanisme bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
"Apabila perusahaan tidak mempu membayar harus membuktikan ketidakmampuan membayar berdasarkan laporan keuangan internal," jelasnya.
Selain itu, guna mencari solusi terbaik dapat ditempuh melalui musyawarah antara pihak perusahaan dan pekerja.
Hendro menuturkan, dalam surat edaran tersebut daerah juga diminta membentuk Posko Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan guna mewadahi laporan dari para pekerja terkait pemenuhan kewajiban perusahaan.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengatakan, pemerintah berharap THR bagi pekerja dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil.
Akan tetapi semua perusahaan saat ini belum kembali ke kondisi semula sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Ada sih beberapa perusahaan yang sudah mulai bangkit. Ada juga yang penting jalan. Saat ini di tengah-tengah recovery," jelas dia.
Baca juga: Viral Video Cewek di Semarang Beli Makanan Drive Thru Naik Becak, Ternyata Punya Tujuan Mulia Ini
Baca juga: Digugat Perangkat Desa yang Emoh Pensiun Umur 60 Tahun ke PTUN Semarang, Begini Pemkab Sragen
"Ketika nanti imbauannya tidak mencicil, kita serahkan ke masing-masing perusahaan. Karena masing-masing perusahaan berbeda kondisinya," ungkapnya.
Menurutnya, kemungkinan masih ada satu atau dua perusahaan yang membayar THR dengan sistem dicicil.
Kebanyakan perusahaan di Karanganyar merupakan perusahaan tekstil bukan makanan atau minuman.
"Yang penting kewajibannya itu ada, cuma teknisnya tergantung masing-masing perusahaan untuk memberikan THR," terang Edy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemkab Karanganyar Berpesan Perusahaan Harus Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran