Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ingat Kandang Ayam di Bendosari Tempat Menghabisi Nyawa Yulia? Warga Enggan Lewat, karena Kasihan

Eko tak segan memukul Yulia dengan menggunakan linggis pasca menilik bisnis ternak ayam milik pelaku.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ AGIL TRI
Proses Pra Rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. 

Selama ini dia dikenal memiliki sifat keras yang membuat hubungan dengan tetangga, anggota keluarga, dan para temannya menjadi kurang baik.

Bahkan pelaku pembunuhan dan pembakaran pengusaha sandal asal Wonogiri tersebut tak segan-segan melempar ancaman.

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Sadis Yulia di Sukoharjo? Pelaku Kini Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Tanggapan Yulia Baltschun setelah Disebut Pansos Gara-gara Buku Diet Tya Ariestya: Udahan Ah

"Dia orangnya keras. Orang tua tidak dikasih mau dibunuh. Terus kalau pas berkelahi dengan orang, ancamannya mau dibunuh," ungkap Ketua RT setempat, Darmanto kepada TribunSolo.com, Rabu (14/4/2021).

Sifat keras Eko diduga terbentuk akibat pergaulannya semasa kecil yang dirasa kurang baik.

Kebut-kebutan di jalan kampung menjadi satu hal yang biasa dilakukan terdakwa vonis mati tersebut semasa kecil.

"Perilakunya membuat masyarakat sini khawatir," ucap Darmanto.

"Anaknya agak nakal dan ambisinya tinggi," tambahnya.

Darmanto mengungkapkan warga masyarakat sempat khawatir apabila warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo divonis bebas.

Terlebih, bila ada perselisihan dengan Eko, keamanan dan kenyamanan kampung dikhawatirkan terusik.

"(Dulu) yang ditakuti Eko pulang. Nanti kalau ada perselisihan dengan teman atau tetangga itu yang mengkhawatirkan," ungkapnya.

Putusan Eko

Putusan vonis dalam kasus pembunuhan terhadap juragan sandal asal Solo, Yulia (42) telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo.

Terdakwa, Eko Prasetyo (30) divonis hukuman mati. 

Vonis mati untuk Eko digedok dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan

Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Yulia, Hadirkan Eko Prasetyo & Sosok yang Ambilkan Linggis

Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/4/2021) kemarin.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved