Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Ibu di Ponorogo Ini Tega Bunuh Bayinya Sendiri

Melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, membuat YS (21) gelap mata dan membunuh bayinya di sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,

Editor: Agil Trisetiawan
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi aborsi 

TRIBUNSOLO.COM - Melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, membuat YS (21) asal Ponorogo gelap mata.

Dengan teganya, dia membunuh darah dagingnya sendiri yang baru saja ia lahirkan.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.

Dilansir dari surya.co.id dengan judul Takut Ketahuan Melahirkan, Seorang Ibu di Ponorogo Tega Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan kronologinya.

Pembunuhan tersebut bermula saat YS (21) melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun, karena malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih Pelajar SMP, Begini Kronologinya

Baca juga: Kondisi Rumah Eko Prasetyo Pembunuh Yulia di Bendosari : Pintu Tertutup Rapat, Keluarga ke Jakarta

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Lampung, Ditemukan Tewas Menggantung di Sel Tahanan

Baca juga: Emosi saat Diajak Berhubungan Badan, Pria di Deli Serdang Gelap Mata dan Pukuli Waria hingga Tewas

10 menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi diluar nikah, yang ada dipikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Persalinan tersebut dilakukan YS di rumah neneknya. Saat itu neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.

YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.

Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved