Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Ibu di Ponorogo Ini Tega Bunuh Bayinya Sendiri

Melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, membuat YS (21) gelap mata dan membunuh bayinya di sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,

Editor: Agil Trisetiawan
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi aborsi 

TRIBUNSOLO.COM - Melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, membuat YS (21) asal Ponorogo gelap mata.

Dengan teganya, dia membunuh darah dagingnya sendiri yang baru saja ia lahirkan.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.

Dilansir dari surya.co.id dengan judul Takut Ketahuan Melahirkan, Seorang Ibu di Ponorogo Tega Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan kronologinya.

Pembunuhan tersebut bermula saat YS (21) melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun, karena malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih Pelajar SMP, Begini Kronologinya

Baca juga: Kondisi Rumah Eko Prasetyo Pembunuh Yulia di Bendosari : Pintu Tertutup Rapat, Keluarga ke Jakarta

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Lampung, Ditemukan Tewas Menggantung di Sel Tahanan

Baca juga: Emosi saat Diajak Berhubungan Badan, Pria di Deli Serdang Gelap Mata dan Pukuli Waria hingga Tewas

10 menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi diluar nikah, yang ada dipikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Persalinan tersebut dilakukan YS di rumah neneknya. Saat itu neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.

YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.

Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Begal Payudara di Ponorogo

Aksi remas payudara di jalan, sangat meresahkan warga di Kabupaten Ponorogo.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah salah satu korban merekam aksi tersebut dan diunggah salah satu akun media sosial.

Pihak kepolisian yang mengetahui aksi begal payudarah itu tak tinggal diam.

Dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan seorang remaja.

Seorang remaja di bawah umur di Ponorogo menjadi pelaku pelecehan seksual dengan melakukan begal payudara.

NDP (14) yang merupakan pelajar SMP tersebut melakukan aksinya di Jalan baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.

NDP yang saat itu mengendarai Yamaha Vixion putih Nopol AE 4048 VM berpapasan dengan 4 orang perempuan yang mengendarai dua sepeda motor.

"Pelaku kemudian putar balik dan mengejar kedua sepeda motor tersebut lalu memepetnya," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Aksi Bejat Oknum Dosen di Jember, Rudapaksa Keponakan Sendiri, Modus Terapi Kanker Payudara

Baca juga: Modal Film Horor, 2 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Depok, Begini Kondisinya

Baca juga: Ingat Yudi Anggata yang Viral Beri Maskawin Sandal Jepit? Kini Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pelecehan

Baca juga: Dalam Massa Tahanan, Pelaku Pelecehan Seksual 2 Sekertaris Disunat di Kantor Polisi

Saat sudah bersebelahan dengan kendaraan korban, pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas korban yang dibonceng di belakang.

Korban lalu ke arah sepeda motor kedua yang ada di depannya dan melakukan hal serupa lalu kabur.

"Pelaku melakukannya menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya tetap memegang gas setir," lanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4.500," jelas Hendi.

Saat ini pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan mendapatkan jaminan orang tua.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelajar SMP Ponorogo Jadi Pelaku Begal Payudara, Naik Motor dan Pepet Korbannya

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Titis Jati Permata

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved