Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BPOM Tak Beri Izin Uji Klinis Vaksin Nusantara, Epidemiolog: Seharusnya Tidak Dilanjutkan

Vaksin Nusantara menjadi perdebatan di kalangan publik karena banyak yang meragukannya.

Editor: Rahmat Jiwandono
Freepik designed by brgfx
Ilustrasi vaksin covid-19, Bio Farma menjelaskan perkembangan uji klinis tahap 3 vaksin covid-19. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengeluarkan izin untuk uji klinis fase dua Vaksin Nusantara

"Seharusnya uji klinis fase dua Vaksin Nusantara tidak dilakukan karena tidak ada izin dari BPOM," ucap Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, Rabu (14/4/2021). 

Baca juga: Warga Indonesia Patut Bersyukur Soal Vaksin, Bandingkan Filipina, Baru Bisa Suntik 1 Juta Orang

Baca juga: Kelanjutan Program Vaksinasi Selama Ramadhan: Bisa Dilakukan Siang dan Malam Hari

Pandu mengatakan, metode vaksin Nusantara dengan sel dendrintik dilakukan dengan pengambilan darah.

Materi darah yakni sel darah putih dan sel dendrintik dipisahkan untuk digabungkan dengan antigen dan disimpan selama 7 hari.

"Lalu kemudian memang ini disuntikan kembali," ujarnya.

Kemudian, Pandu mengatakan setelah melewati proses penyimpanan diharapkan vaksin Nusantara tersebut dapat menciptakan antibodi.

Namun, metode vaksin tersebut akan berbahaya karena dilakukan di tempat terbuka.

"Akan bahaya karena tidak sterilitas, semuanya itu dilakukan di tempat terbuka, kalau di luar itu harus dengan laboratorium yang sifatnya tertutup, tidak ada udara masuk, kalau ada dibatasi betul. Kalau itu sudah terkontaminasi berbahaya," ujarnya.

Pandu mengatakan, langkah BPOM sudah tepat dengan melakukan hearing bersama para peneliti vaksin Nusantara dari Universitas Diponegoro dan RS Dr Kariadi.

Dengan begitu, kata dia, diketahui pengembangan vaksin Nusantara ini dilakukan oleh peneliti asal Amerika Serikat.

"Sekarang enggak berani lagi bilang produk anak bangsa. Bagaimana mungkin dana pemerintah membiayai penelitian dari Amerika, di Amerika enggak mungkin ini diizinkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Pandu juga mempertanyakan, sejumlah anggota DPR yang akan menerima vaksin Nusantara.

Padahal, kata dia, anggota Dewan sudah melaksanakan program vaksinasi tahap kedua.

Selain itu, Pandu juga mempertanyakan, berapa dana yang dikeluarkan untuk membiayai vaksin Nusantara.

"Berapa dana pemerintah untuk vaksin Nusantara, ini harus diperiksa KPK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, uji klinis fase kedua vaksin Nusantara dilanjutkan meski BPOM belum mengeluarkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK).

Sejumlah anggota Komisi IX akan menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (14/4/2021).

Mereka menjadi relawan dalam uji klinis vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Bukan hanya sekadar jadi relawan ya, orang kan pasti mempunyai keinginan untuk sehat kan. Kalau untuk massal kan nanti prosesnya di BPOM tapi kalau per orang kan bisa menentukan yang diyakini benar untuk dia," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Melki mengklaim, tim peneliti vaksin tersebut telah menyesuaikan pengembangan vaksin dengan rekomendasi dari BPOM.

"Dan sudah peneliti lakukan penyesuaian, sudah pernah diterapkan perbaikan seperti yang dicatatkan BPOM dan karena BPOM hanya memberikan semacam catatan rekomendasi Penelitiannya tetap berjalan," ujarnya.

Melki mengatakan, hingga saat ini tidak ada permasalahan yang muncul dari uji klinis klinis vaksin tersebut.

Kendati demikian, BPOM menyebut adanya komponen vaksin Nusantara yang tidak berkualitas untuk masuk ke tubuh manusia.

"Kan sudah ada yang tes dan tidak bermasalah, sudah pra klinis tahap satu tidak ada yang bermasalah. Jadi kalau sekarang kita mengatakan ini berbahaya kan enggak ada itu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epidemiolog: Harusnya Vaksin Nusantara Tak Dilanjutkan ke Uji Klinis Fase II", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved