Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

5 Fakta Tentang Yulianto, Dijuluki Jagal Kartasura karena Bunuh 7 Orang, Kini Tunggu Eksekusi Mati

Terpidana mati Yulianto alias si jagal Kartasura yang membunuh 7 orang kini tinggal menunggu waktu eksekusi.Aksi krimininal Yulianto tidak main-main.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terpidana mati Yulianto alias si jagal Kartasura yang membunuh 7 orang kini tinggal menunggu waktu eksekusi.

Aksi krimininal Yulianto tidak main-main sebab diantara korban yang dibunuh adalah anggota Kopassus.

Berikut TribunSolo.com rangkum fakta-fakta soal Jagal Kartasura.

1. Korban 7 Orang Diantaranya Anggota Kopassus

Akhir perjalanan Yulianto, dukun alias tukang pijat yang membunuh 7 orang satu diantaranya anggota Kopassus dijatuhi hukuman mati.

Warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam.

Adapun hukuman mati dijatuhkan pada sosok Yulianto setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK).

Dari pembunuhan berantai yang dilakukannya, ada seorang anggota anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kopda Santoso.

2. Dihukum Mati

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera mempersiapkan eksekusi mati untuk Yulianto.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertugas melakukan eksekusi," kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono kepada TribunSolo.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Nasib Wakapolsek Juwiring Klaten Ini, Digerebek Warga Bersama Wanita, Kini Diperiksa & Dinonaktifkan

Baca juga: Tak Main-main, Oknum Polisi yang Digerebek Warga Bersama Istri Orang Itu, Wakapolsek Juwiring Klaten

Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diupload dari laman Website MA pada Rabu 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.

Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.

3. Tunggu Waktu Eksekusi

Tatang mengatakan, eksekusi hukuman mati Yulianto membutuhkan persiapan yang cukup panjang.

Sehingga pihaknya akan terus melakukaan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini membuat eksekusi mati Yulianto masih belum dapat diketahui kapan akan dilakukan dan dimana.

4. Ditahan di Lapas Nusakambangan

"Sekarang yang bersangkutan di Lapas Nusakambangan. Nanti apakah mesti di sana atau di tempat lain belum tahu," ujar dia.

Yulianto (40), terdakwa pembunuhan berantai asal Kartasura, Sukoharjo, Jateng, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, Rabu (20/4/2011), di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Salah satu korban Yulianto adalah Kopda  Santoso, anggota Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan Kartasura.

Sejak awal sampai sidang berakhir, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tiga orang itu menunduk dan terdiam.

Tak sekalipun ia merobah posisi duduknya.

Hanya sesekali pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai orang pintar alias dukun pijat  ini melirik ke arah majelis hakim, kemudian kembali menunduk menatap ke arah lantai.

Sekitar pukul 10.00 WIB Yulianto yang mengenakan peci terlihat di PN Sukoharjo.

Begitu tiba, petugas Kejari Sukoharjo langsung membawanya ke ruang tahanan di PN.

Di dalam ruang itu, ia sempat mengobrol dan merokok bersama terdakwa lain.

Baca juga: Pengamanan Perayaan Misa dan Paskah di Kampung Halaman Jokowi di Solo, Pasukan Kopassus Diterjunkan

Baca juga: Tradisi Sadranan di Keraton Kartasura : Dimulai Sejak Tahun 1945, Waktunya Jelang Ramadan

Sidang dimulai sekitar 10.30 WIB, Yulianto langsung duduk di kursi pesakitan.

Begitu duduk, jagal manusia asal Kragilan, Kartasura, itu langsung menunduk dan memejamkan mata.

Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH  bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berobah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto.

Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.

5. Tidak Menangis

Ia tak lagi menundukkan wajahnya. Namun pria yang didakwa membunuh Suhardi, Sudiyo, dan Kopda Santoso ini tak menangis.

"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu Minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.

Yulianto pun langsung dikawal petugas ke luar ruang sidang menuju mobil tahanan.

Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya. 

"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.

Terpisah, salah satu anggota tim JPU,  B Pasaribu SH, mengaku puas.

Sebab apa yang diputuskan oleh majelis hakim sama dengan apa yang ia tuntutkan saat sidang tuntutan, yakni hukuman mati.

"Kami akan menunggu seperti apa perkembangan tujuh hari ke depan. Yang
jelas kami siap jika memang Yulianto mengajukan banding, itu kan haknya," ujar Pasaribu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dukun Pembunuh Kopassus Divonis Hukuman Mati

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved