Berita Solo Terbaru
Bukan Antigen, Gibran Minta Warganya di Perantauan Bawa Swab Tes PCR Jika Terpaksa Mudik ke Solo
Ada satu syarat yang wajib dibawa warga perantauan jika terpaksa harus pulang ke Kota Solo saat Lebaran nanti.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada satu syarat yang wajib dibawa warga perantauan jika terpaksa harus pulang ke Kota Solo saat Lebaran nanti.
Misalnya, pemudik dari Jakarta yang hendak ke Solo harus membawa surat hasil tes kesehatan terbaru swab PCR.
Hal itu ditekankan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenarnya, (mudik) tidak diperbolehkan. Saya menyarankan jangan mudik, mudik lokal (kawasan Solo Raya) boleh," kata Gibran kepada TribunSolo.com, Jumat (16/4/2021).
"Kalau terpaksa (mudik) ke Solo harus bawa surat hasil tes swab PCR," jelasnya.
Baca juga: Nekat Mudik ke Sukoharjo? Bawa Surat Antigen Tetap Dikarantina 5 Hari, Tak Bawa Apalagi 14 Hari
Baca juga: Gibran Perbolehkan Mudik Lokal Solo Raya, Tapi Ternyata Pemkot Tetap Siapkan Lokasi Karantina
Itu supaya kondisi pemudik bisa diketahui dan meminimalisir penularan Covid-19 ke keluarga maupun orang yang dikunjungi para pemudik.
"Pastikan ayah, ibu, kakek, dan nenek yang dijenguk tidak tertular apa-apa," ucap Gibran.
"Makanya ini vaksinasi lansia terus kita kebut, biar bisa aman, misalnya kalau keluarga yang dari Jakarta datang. Biar tidak terpapar," tambahnya.
Gibran mengatakan masyarakat lebih menahan diri untuk tidak mudik tahun ini mengingat pandemi Covid-19 belum selesai.
"Sebenarnya, (mudik) tidak diperbolehkan. Saya menyarankan jangan mudik, mudik lokal boleh," tambahnya.
Gibran mengatakan lokasi karantina pemudik selama masa mudik lebaran akan disiapkan Pemerintah Kota Solo.
"Karantina itu untuk warga pendatang yang positif Covid-19. Sekali lagi, saya menyarankan tidak mudik, mudik lokal tidak apa-apa," kata dia.
Minggu Lalu Larang Mudik
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.