Setelah Lecehkan Pasiennya, Kini Karir Seorang Oknum Dokter di Batam Berada Di Ambang Kehancuran

Seorang dokter di Kepulauan Riau kini terancam karirnya setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya

Tayang:
Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Istimewa
DD yang berprofesi sebagai dokter terpaksa harus berurusan dengan polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Oknum dokter di Batam yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya kini karirnya terancam.

Hal itu terjadi setelah dokter berinisial DD (38) dialporkan oleh pasiennya VS gadis berusia 22 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan, pencabutan SIP terkait nasib oknum dokter yang diduga berbuat tak senonoh dengan pasiennya, Senin (12/4/2021) kemarin, merupakan kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Oknum dokter di Batam berinisial DD yang menjalankan Praktik di Apotek KM Batam Centre sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Baca juga: Ulah Meresahkan Dokter Mesum di Batam : Berfantasi saat Periksa Organ Intim Pasien

Baca juga: Sungguh Tega Dokter Bejat di Batam, Diminta Mengobati Pasien Malah Lakukan Pencabulan

Yang bersangkutan ditangkap Polsek Batam Kota, Selasa (13/4/2021) lalu.

Pria 38 tahun ini diduga berbuat tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS, gadis berusia 22 tahun.

Aksi tak senonoh itu dilakukan oleh saat tengah bertugas di salah satu klinik yang berlokasi di kawasan KDA Batam Centre sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021) membenarkan kalau anggotanya sudah menangkap yang bersangkutan.

Menurutnya, laporan tersebut masuk ke Polsek Batam Kota Pada tanggal 13 April 2021 lalu.

"Pencabutan izin bukan ada di kami. Sebab yang mengeluarkan izin PTSP," ujar Didi Kusmarjadi saat dihubungi Minggu (18/4/2021).

Menurutnya, SIP oknum dokter tersebut bisa dicabut setelah ada rekomendasi dari PTSP.

Pencabutan Surat Izin Praktik, menurutnya berlaku jika yang bersangkutan mendapat sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelum itu dikeluarkan, Dinkes Batam akan berkordinasi dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), untuk selanjutnya dibuat rekomendasi ke PTSP.

"Jadi untuk saat ini kita menunggu putusan MKEK.

Seperti apa putusannya nanti baru kita rekomendasikan ke PTSP," sebutnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved