Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ini Penyebab Sementara, Mobil Terobos Jalur Khusus BST di Jalan Slamet Riyadi Solo yang Bikin Viral

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo angkat bicara terkait viralnya video mobil berwarna silver diduga menerobos jalur BST.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Tampak potongan detik-detik video sebuah mobil berwarna silver diduga menerobos jalur khusus Batik Solo Trans (BST) di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo viral di medos. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo angkat bicara terkait viralnya video mobil berwarna silver diduga menerobos jalur khusus Batik Solo Trans (BST) di Jalan Slamet Riyadi.

Kepala Bidang Dishub Kota Solo, Ari Wibowo membenarkan kejadian terjadi di Kota Solo.

Namun, untuk waktu kejadian, pihaknya belum bisa memastikan.

"Itu (terjadi) di Solo, di jalur khusus BST. (Lokasi dan waktu) kejadiannnya tidak tahu. Yang jelas, itu ada pelanggaran," kata Ari kepada TribunSolo.com, Senin (19/4/2021).

Ari mengungkapkan kejadian tersebut baru pertama kali terjadi di Jalur khusus BST Jalan Slamet Riyadi Solo.

"Kalau secara frontal mobil dan BST hadap-hadapan baru lihat ini," ungkap dia.

Baca juga: Viral,Video Sopir Mobil Diduga Terobos Jalur Khusus BST di Jalan Slamet Riyadi Solo, Ini Kata Polisi

Baca juga: Selain Tulang Punggung Keluarga, Pria Sukoharjo yang Dadanya Tertembus Besi, Dikenal Sosok Agamis

"Kalau secara pelanggaran kecil - kecil, memang masih ada, masih ada yang mengambil jalurnya bus BST, baik sepeda motor dan mobil," tambahnya.

Ari menduga pengemudi mobil kurang bersabar saat melintas di lokasi kejadian.

"(Diduga) ketidaksabaran dari pengguna mobil. Ia tidak sabar dan ingin segera sampai jadi mengambil jalur kanan masuk jalur khusus BST," ucap dia.

Bagi pengguna jalan yang masuk ke jalur khusus BST, sambung Ari, bisa diberikan sanksi pihak berwajib.

Terlebih, jalur tersebut berpayung hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013.

"Untuk pemberian sanksi berada di ranah kepolisian," jelasnya.

Untuk meminimalisir kejadian terulang, Dishub Kota Solo akan mengevaluasi keberadaan jalur khusus BST.

"Kita pantau di setiap persimpangan traffic light, kita evaluasi siklus lampu lalu lintasnya," ujarnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved