Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gibran Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo, Sekda : Tidak Ada Keharusan untuk Melarang

Adapun desakan itu disuarakan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi anjing yang dagingnya akan dikonsumsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Desakan menyasar Pemerintah Kota (Pemkot) di bawah kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka agar segera melarang perdagangan daging anjing di Kota Solo.

Adapun desakan itu disuarakan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Desakan tersebut ditanggapi Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani.

Pemkot Solo belum ada rencana melarang perdagangan daging anjing.

"Tidak melarang memang tidak ada keharusan untuk melarang," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Komunitas Pecinta Satwa : Wali Kota Gibran Didesak Berani Akhiri Perdagangan Daging Anjing di Solo

Baca juga: Cerita Dibalik Suburnya Penggemar Kuliner Anjing di Solo: Bikin Badan Hangat dan Buat Pria Perkasa

Ahyani menuturkan sampai saat ini belum ada aturan terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Terlebih aturan seperti yang dibuat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

"Belum ada aturan pelarangan," tuturnya menekanan.

Namun, Pemkot Solo sudah memberikan penjelasan kepada pelaku usaha kuliner ekstrim, khususnya daging anjing.

"Sudah kita sampaikan bukan makanan konsumsi, lebih baik tidak dijualbelikan," ujar Ahyani.

Ahyani mengatakan belum ada rencana penertiban warung-warung kuliner yang menjual olahan daging anjing.

Terlebih bertepatan momen Ramadan 2021.

"Melanggar hak orang lain," ucapnya.

Desakan DMFI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved