Berita Solo Terbaru
Buka Bersama Prasmanan, Satu Hotel di Solo Diperingatkan, Satpol : Makanan Tak Diambilkan Pelayan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo memperingatkan sebuah hotel karena dinilai melanggar melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo memperingatkan sebuah hotel karena dinilai melanggar melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan hotel tersebut mendapat pembinaan setelah diperingatkan.
Pasalnya hotel tersebut menyajikan makanan buka bersama secara prasmanan, sehingga mengambil makanan dengan sendiri tanpa perantara.
"Mestinya kalau prasmanan harus ada waitress," kata Arif kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Resmi! Gibran Melarang Mudik ke Solo 1 Sampai 17 Mei, Ini Aturannya : Pelanggar Dikarantina 5 Hari
Baca juga: Niat Warga Bandung Cari Kerabat Hilang, Lewat Sukoharjo Malah Terjaring Operasi Antisipasi Mudik
Itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1010 tentang PPKM berbasis mikro.
Dalam surat edaran tersebut, penyajian makanan harus menggunakan model hidangan boks atau disajikan/diberikan secara langsung kepada tamu bersangkutan.
Penyajian makanan pun juga harus dilakukan petugas khusus bersarung tangan, bermasker, dan memakai face shield.
Apabila prasmanan, pengelola juga harus menyiapkan sarung tangan plastik yang bisa dipakai para konsumen.
"Meski sudah kami cek, (pengelola) suda menyediakan sarung tangan plastik tapi pengunjung tidak semua mau pakai," ujar Arif.
Itu tidak hanya ditemukan di hotel, namun juga ditemukan di sejumlah pokwe Kota Solo.
Melarang Mudik!
Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.
Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.