Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Resmi! Gibran Melarang Mudik ke Solo 1 Sampai 17 Mei, Ini Aturannya : Pelanggar Dikarantina 5 Hari

Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI MUDIK : Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.

Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Berikut isi surat edarannya :

'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'

Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.

Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.

"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.

Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.

Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved