Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Mensos, Juliari Batubara, Didakwa KPK Terima Duit Milyaran Dari Pengusaha Terkait Dana Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap milyaran rupiah dari para pengusaha di program Bansos

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Tribunnews
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bahwasanya telah menerima suap sebesar Rp.32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid 19.

Jumlah dana itu dilakukan berkaitan dengan proses penunjukkan perusahaan penggarap proyek bansos Covid 19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Baca juga: Heboh Orderan Tas Bansos Proyek Juliari Batubara, Sritex : Tak Ada Komunikasi dengan Gibran

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gibran dan Pusaran Kasus Korupsi Bansos Covid 19

Sebelumnya,terkait kabar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara tegaskan tak terlibat.

Ini disampaikan Juliari Batubara setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/2020).

Seperti yang dilansir Tribunnews, Juliari mengatakan akan mengikuti semua alur penyidikan terkait kasus korupsi bansos Covid-19.

"Ya saya ikuti dulu prosesnya," katanya singkat.

Baca juga: Maklumat Kapolri, Nekat Pawai hingga Pesta Tahun Baru Dijerat KUHP, Kapolresta : Diterapkan di Solo

Baca juga: Viral, Broadcast Razia Rapid Test Antigen Besar-besaran di Lokasi Wisata & Tol, Ini Kata Jasa Marga

Baca juga: Catat! Jaga Jarak Aman Lewat di Jalan Slamet Riyadi Solo, Ada BST Lawan Arus Layani Palur-Bandara

Saat ditanya mengenai keterlibatan Gibran Rakabuming, Juliari menegaskan suami Selvi Ananda tersebut tidak terlibat.

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Tribunnews/Herudin)

Soal berita yang menyebutkan Gibran merekomendasikan Sritex pada Juliari, hal itu tak benar.

"Berita tidak benar," tegasnya.

Sebelumnya, Gibran telah membantah kabar tersebut lebih dulu pada Senin (21/12/2020).

Gibran mengatakan ia tidak pernah memberi rekomendasi pada Juliari Batubara untuk memesan tas bingkisan bansos ke Sritex.

Ia bahkan mempersilakan untuk membuktikan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sritex.

"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu"

"Silakan crosscheck ke KPK, silakan crosscheck ke Sritex," ujar Gibran, Senin (21/12/2020), dikutip Tribunnews dari TribunSolo.

Apabila terbukti dirinya terlibat, kata Gibran, ia siap diproses secara hukum.

Ia mengaku tidak pernah ikut campur soal bansos, terutama memberi rekomendasi untuk membuat goodie bag.

Gibran bahkan mengatakan, jika ia memang berniat korupsi, ada proyek lebih besar ketimbang bansos Covid-19.

Calon Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat blusukan perdana di perumahan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (21/12/2020).
Calon Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat blusukan perdana di perumahan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (21/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

"Saya tidak pernah ikut-ikut soal gituan. Kalau saya mau korupsi, kenapa baru sekarang, kenapa gak dari dulu."

"Kalau mau proyek ya yang lebih gede. Ada proyek PLN, jalan tol, dan lain-lain," katanya.

Gibran sendiri mengaku belum pernah bertemu sosok Juliari Batubara.

"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," tandasnya.

Ia pun mengaku merasa dirugikan dengan adanya berita miring tersebut.

Mengutip TribunSolo, Gibran menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan ia terlibat kasus korupsi.

"Kalau saya merasa sangat dirugikan. Enak saja nulis berita tidak benar seperti itu," ujar Gibran

"Tidak ada buktinya, sumber tidak jelas," tambahnya.

Pihak Sritex juga menyebutkan tidak ada komunikasi dengan Gibran terkait proyek bansos Covid-19.

Meski begitu, Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, membenarkan Sritex menjadi supplier goodie bag Kemensos.

"Betul kami salah satu supplier untuk tas bansos dari Kemensos," tulis Joy, lewat pesan WhatsApp kepada TribunSolo, Minggu (20/12/2020).

Joy menegaskan pihaknya sama sekali tidak ada komunikasi dengan Gibran terkait pemesanan goodie bag.

"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos."

"Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu."

"Dan kami juga tidak ada komunikasi apapun mengenai ini dengan Gibran," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Tempo memberitakan Juliari Batubara mendapat rekomendasi dari Gibran untuk memesan goodie bag di Sritex.

Juliari sendiri resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Ia disebut-sebut mendapat untung sebesar Rp 17 miliar dari program bansos Covid-19.

Baca juga: Mulut Terasa Pahit saat Sakit, Coba Lakukan Ini untuk Mengatasinya

Baca juga: Fakta Dibalik Rumah Ditumbuhi Pohon Nangka: Alasan Tidak Ditebang hingga Viral di Media Sosial

Baca juga: Rohimah Alli Istri Kiwil Singgung soal Poligami saat Curhat Berat Badan, Akui Lelah

(*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dakwa Juliari Batubara Disuap Rp 32 Miliar dari Pengusaha Proyek Bansos Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved