Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis di Bawah Umur di Aceh Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Hingga Alami Trauma

Seorang ayah tiri dengan tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang terpaksa harus putus sekolah akibat kasus itu

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
surya.co.id/ahmad zaimul haq
ILUSTRASI. Nyelinap di Kamar Gadis Belia, Ayah Angkat Ini Rudapaksa Korban, Malam Sebelumnya Pacar si Gadis 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria berinisial MZ (34) asal Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara menjadi tersangka atas kasus rudapaksa anak tirinya.

Dirinya diringkus pada 7 April 2021 setelah diadukan ke kantor polisi setempat.

Anak tersangka yang menjadi korban dalam kasus tersebut gadis putus sekolah, sebut saja Namanya, Bunga (14).

Gadis itu diduga dirudapaksa ayah tirinya pada Senin (5/4/2021) malam.

“Kasustersebut dilaporkan pada 7 April 2021,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) kepada Serambinews.com.

Baca juga: Kronologi Ibu Muda asal Lampung Dirudapaksa di Tengah Sawah, Pelaku Mengancam akan Menembak Korban

Baca juga: Remaja 18 Tahun di Sampang Ditangkap saat Masih Tidur, 4 Hari Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan pada hari itu juga petugas langsung ke rumah pria tersebut dan berhasil meringkus MZ.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan merudapaksakorban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah merudapaksaanak tirinya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 50 JunctoPasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.

Biduan Dangdut Cabuli Pemuda Di Bawah Umur

Sebelumnya, aksi seorang biduan dangdut diduga mencabuli pemuda berusia 16 tahun jadi perbincangan hangat warganet di media sosial.

Terungkap kronologi aksi pencabulan itu hingga kini berujung laporan kepolisan.

Diketahui, aksi pencabulan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Sungguh Tega Dokter Bejat di Batam, Diminta Mengobati Pasien Malah Lakukan Pencabulan

Baca juga: Dewi Perssik Dituding Paksa Lebby Wilayati Jadi Biduan, Tak Terima dan Merasa Difitnah

Kasusnya terungkap setelah ayah korban mengetahui peristiwa nahas yang menimpa anaknya kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

 Seorang pemuda berinisial FU (16) menjadi korban kebejatan penyanyi dangdut berinsial DP (28).

Ayah FU, SA pun melaporkan peristiwa yang dialammi anaknya tersebut ke kantor polisi setempat.

Hal teserbut seperti dijelaskan oleh Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono.

Heri mengatakan, SA membuat laporan terkait kasus rudapaksa ke Polres Probolinggo Kota pada Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, SA melaporkan biduan dangdut tersebut setelah anaknya tiga hari tidak pulang.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan ((Kompas.com/ Ericssen))

 
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Seorang Biduan Dangdut Diduga Cabuli Pemuda Berusia 16 Tahun, ketika pulang ke rumah, SA kemudian menannyakan alasan FU tak pulang ke rumah selama tiga hari.

Anaknya tersebut mekau dicekoki minuman keras oleh sang biduan.

Selain itu ia juga mengaku telah dicabuli sang penyanyi dangdut berinisial DP tersebut.

Mendengar pengakuan sang anak, SA pu merasa geram.

Ia lalu melaporkan biduan itu ke polisi karena telah merusak masa depan sang anak.

Dari keterangan korban, pelajar SMA itu mengenal biduan pada acara pernikahan di Kecamatan Tritis, Kabupaten Probolinggo.

Di acara tersebut, FU bertugas mengambil video resepsi.

Acara pernikahan tersebut menghadirkan orkes dangdut untuk hiburannya.

DP menjadi salah satu biduan di orkes tersebut.

Kemudian, FU dan DP berkenalan dan bertukar nomor ponsel.

Heri menambahkan, korban mengaku kerap diajak DP makan bahkan dibawa ke salon.

"Pada Minggu (11/04/21) lalu FU dihubungi lewat ponsel dan diminta datang ke rumahnya DP."

"Sesampainya, FU kemudian disuruh beli minuman keras dan dipaksa untuk minum."

"Akhirnya korban mabuk, di momen tersebutlah DP membawa korban ke kamarnya lalu melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Heri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Pengakuan korban kepada polisi, FU mengatakan bahwa dirinya dicabuli selama tiga hari berturut-turut.

Kejadian awal dilakukan pada Minggu (10/4/2021).

FU dicabuli di tempat berbeda yakni rumah kontrakan di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, di sebuah rumah di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dan yang terakhir, di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Lanjut Heri, korban kini sudah dimintai keterangan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Heri.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut.

Pihak kepolisian mengakui masih butuh waktu lama untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sementara itu, FU kini menjalani pemeriksaan psikologi setelah menjadi korban kasus dugaan pencabulan.

Kasus rudapaksa lainnya

Sebelumnya diberitakan, tak mampu membendung nafsunya, seorang kakek tega cabuli bocah berusia 12 tahun.

Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek sholat.

Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.

Bahkan, pelaku tak mempeduliskan orang yang ada di rumah korban.

Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.

Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.

Ilustrasi diperagakan oleh model
Ilustrasi diperagakan oleh model (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.

Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.

Pihaknya bertindak setelah mendapatkan lakoran dari pihak keluarga korban terkait insiden asusila tersebut.

Ternyata, sebagaimana  dilansir dari TribunJateng.com, Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan AK lebih dari satu kali.

"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."

"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).

Puji juga mengatakan, aksi asusila tersebut dilakukan AK pada Kamis, 11 Februari 2021.

Kronologinya, korban kala itu ditinggal neneknya sholat magrib.

Ilustrasi aksi asusila terhadap anak di bawah umur (AlexLinch)
Korban yang tak disebutkan identitasnya ini lantas bermain sendiri di ruang tengah.

Setelah sholat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.

Saat dilihat, ternyata pelaku tengah berbuat asusila terhadap cucu nenek tersebut.

Geram, sang nenek kemudian menegur dan memarahi pria tersebut.

Meski dimarahi, pelaku malah tak menggubris dan pergi tanpa merespon nenek tersebut.

Dari situlah, nenek korban memberitahu orangtua bocah 12 tahun itu terkait insiden yang menimpa anaknya.

Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Atas aksinya tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Melahirkan, Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul: Dicekoki Miras, Bocah 16 Tahun Dirudapaksa Biduan Dangdut 3 Hari Berturut-turut, Ini Kronologinya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved