Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Soal Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Solo Sebut Jangan Sampai Corona Meledak Seperti di India

Masyarakat terus diingatkan agar patuh untuk tidak mudik tahun ini.Sebab, bahaya corona masih mengintai.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat terus diingatkan agar patuh untuk tidak mudik tahun ini. 

Sebab, bahaya corona masih mengintai.

Pemerintah memberlakukan pengetatan mobilitas para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Pemberlakuan dilakukan selama dua waktu, pertama mulai tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan kedua mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan itu bisa membantu menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

"Kita melihat pengalaman di daerah lain, negara-negara lain, ketika melakukan pelonggaran, (kasus Covid-19) meledak seperti di India sudah out of control," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Nekat Mudik ke Sragen? Warga Masaran Bisa Dijebloskan Jalani Karantina di Rumah yang Dikenal Angker

Baca juga: Rumah Hantu di Desa Sepat Sragen Jadi Lokasi Karantina Pemudik, Saat Tidur Terasa Ada yang Memegangi

Terlebih jumlah kumulatif kasus Covid-19 Kota Solo saat ini sudah menyentuh 10.377 kasus per 23 April 2021.

Rinciannya, 9610 sembuh, 196 isolasi mandiri, 61 perawatan, dan 510 meninggal dunia.

"Solo memang masih daerah kuning tapi perkembangannya yang terpapar dua minggu terakhir naik terus," tutur Ahyani.

"Kemarin sebetulnya ada pelonggaran itu jadi berdampak seperti ini Ini mengkhawatirkan. Semua harus waspada," tambahnya.

Ahyani mengimbau masyarakat tetap menjalankam protokol kesehatan Covid-19 meskipun sudah divaksin.

"Meskipun kita sudah divaksin bukan jaminan, diantara yang sudah divaksin masih ada beberapa persen yang tertular," ucap dia.

"Perlu tetap waspada jangan terus merasa sudah divaksin bisa bebas," tambahnya.

Angka di Solo Meroket

Di tengah pro kontra mudik Lebaran, kasus warga terpapar Covid-19 di Kota Solo justru meroket padahal sempat landai.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengungkapkan, dua minggu terakhir ini ada 232 kasus penambahan kasus.

Hal ini tercatat dari 5-19 April 2021.

Dia mengatakan, saat ini terdapat 166 orang menjalani isolasi mandiri dan 58 orang dilarikan di rumah sakit.

Baca juga: Gegara Tenaga Kebersihannya Positif Corona, Kantor Kelurahan Bareng Lor di Klaten Lockdown Lagi

Baca juga: Apa Kabar Corona Solo? Kasus Minggu Ini Bertambah Ratusan: Klaster Keluarga Jadi Catatan

"Sedangkan total kasus meninggal dunia mencapai 503 orang sampai saat ini," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Penambahan kasus ini diperkirakan lantaran masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan.

"Sekarang di minggu ini banyak ditemukan kasus baru," ujar Siti.

Dia mengatakan, saat ini orang tanpa gejala (OTG) banyak mengabaikan statusnya.

“Ada juga yang kalau swab PCR-nya positif baru dirinya merasa positif tapi kalau rapid antigennya positif dirinya biasa aja,” tambahnya.

Padahal, efektifitas dari hasil rapid antigen sendiri sudah akurat.

Baca juga: Imbas Klaster Ponpes di Ceper Positif, Satgas Corona Klaten Siaga, Agar Tak Menyebar ke Perkampungan

Saat ini yang menjadi perhatian Siti adalah ramainya kerumunan di lokasi buka bersama.

"Saat buka bersama tidak terkontrol," paparnya.

Dia mengatakan, pengendalian kasus saat ini harus dibarengi dengan pemulihan ekonomi.

"Intinya cafe kita kendalikan, ekonomi tetap jalan tapi tetap beriringan dengan protokol kesehatan," katanya.

Resmi Larang Mudik!

Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.

Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Berikut isi surat edarannya :

'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'

Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.

Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.

"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.

Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.

Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.

SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.

Diantaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.

Baca juga: Bukan Antigen, Gibran Minta Warganya di Perantauan Bawa Swab Tes PCR Jika Terpaksa Mudik ke Solo

Baca juga: Gibran Perbolehkan Mudik Lokal Solo Raya, Tapi Ternyata Pemkot Tetap Siapkan Lokasi Karantina

"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.

Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.

"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved