Berita Solo Terbaru
Catat, Sekarang Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Kereta Api Jarak Jauh Hanya Sehari
PT KAI Daop VI Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk kereta api jarak jauh.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT KAI Daop VI Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk kereta api jarak jauh.
Saat ini, hasil tes corona untuk kereta api jarak jauh hanya berlaku selama 1x24 jam atau sehari.
Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu (24/4/2021) kemarin.
Baca juga: Warga Pasang Batu di Rel Kereta Kawasan Klaten Viral, PT KAI : Membahayakan Perjalanan Kereta Api
Baca juga: Razia Parkir di Solo, 15 Motor dan 3 Mobil Digembok, Ketahuan Parkir di Atas Rel Kereta Api
"Ada kebijakan baru yang menyesuaikan dengan terbitnya Addendum SE Satgas baru," kata Supriyanto kepada TribunSolo.com, Senin (26/4/2021).
Kebijakan baru ini berlaku untuk jenis tes apapun seperti Swab Test, Swab Antigen, GeNose, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, hasil tes corona untuk kereta jarak jauh bisa berlaku 3x24 jam.
Namun, sejak ada kebijakan baru itu tentu sudah tidak bisa lagi.
“Ya awalnya kan 3X24 jam maksimalnya, sekarang semuanya jadi satu hari,” ujarnya.
Baca juga: Cara Refund Tiket 100 Persen, Imbas Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jakarta Tujuan Solo-Jogja Batal
Aturan ini berlaku untuk kereta api keberangkatan periode 24 April- 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021.
Adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan.
Sebagai informasi, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 Ribu di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 Ribu di beberapa Stasiun.
“Untuk Daop 6 mencakup Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, dan Lempuyangan,” tambahnya.
Sementara guna mencegah penyebaran Covid-19, dirinya sampaikan setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Aktivitas Normal