Berita Solo Terbaru
Sambut Program dari Baznas, Pemkot Solo Siap Fasilitasi Pemotongan Gaji ASN 2,5 Persen untuk Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Surakarta bersama Pemkot Solo mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)untuk program zakat
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Surakarta bersama Pemkot Solo mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Solo untuk dialokasikan dalam program Zakat Fitrah.
Wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Solo, Maulud Munif mengatakan, program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban ASN membayar zakat fitrah.
“Potongan 2,5 persen gaji ini untuk para wajib zakat yang mampu,” ujar Maulud kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Berzakat di Tengah Pandemi, Baznas Sragen Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Secara Ketat
Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19
Dia mengatakan, zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim, tak terkecuali bagi ASN atau pegawai negeri sipil.
“Itu kan memang kewajiban dan masuk dalam rukun islam, kami (Baznas) hanya mengoptimalkan dan menyalurkan agar ASN bisa berzakat. Ya kami intinya fasilitasi,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 451 12 /843 tahun 2017 dan akan disempurnakan dengan aturan baru.
“Dalam SE tersebut sebenarnya sudah diatur ada golongan-golongannya dan itungannya, termasuk ASN tapi nanti akan disempurnakan,” paparnya.
Tak hanya ASN , beberapa Instansi perangkat daerah seperti TNI, Polri, BUMN, BUMD dan Pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membayar ketentuan zakat.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Maal Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya
Pihak Baznas mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Solo dalam hal ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk program pemotongan gaji ini.
“Saya matur (ngomong) terhadap Pak Wali, beliau menyambut dengan baik, dan beliau siap memfasilitasi untuk pemotongan gaji dan mensosialisasikan kepada ASN khusunya yang muslim untuk berzakat,” katanya.
Pemotongan tersebut nantinya akan dikelola oleh Baznas dan dialokasikan kepda golongan penerima wajib zakat fitrah.
“Zakat ini kami salurkan kepada mustahiq termasuk fakir, miskin, mualaf, riqob, qhorib, ibnu sabil dan lain-lain,” katanya.
Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah dengan tulisan Arab dan Latin.