Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sambut Program dari Baznas, Pemkot Solo Siap Fasilitasi Pemotongan Gaji ASN 2,5 Persen untuk Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Surakarta bersama Pemkot Solo mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)untuk program zakat

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
baznas.go.id
Ilustrasi pembayaran zakat 

Selain itu, simak juga penjelasan terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan serta golongan penerima.

Zakat fitrah merupakan amalan wajib bagi umat muslim di bulan Ramadhan sebagai bentuk santunan kepada orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya adalah beras.

Adapun penjelasannya pernah disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad berikut ini.

Besaran Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Zakat dengan Uang

Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam ceramahnya, bagaimana hukumnya jika membayar zakat dengan uang?

"Madzhab Hanafi, boleh. Tapi Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali harus makanan pokok," jelasnya.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat makanan pokok di berbagai belahan dunia berbeda.

"Nabi mewajibkan bayar zakat kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur kering, susu kambing ditampung di talam tipis kita menyebut mentega atau keju kering. Nah 4 itu makanan pokok orang Madinah.

Adapun kita makanan nasi maka bayarnya beras," terang Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menerangkan berapa banyak berasa yang seharusnya dibayarkan.

"3 kilo. Saya bayar 3 kilo karena saya memilih pendapat 1 sha 4 mud, 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sementara 7,5 ons 3 kali pas 3 kilo.

Tapi saya tidak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilo," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved