Berita Solo Terbaru
Sambut Program dari Baznas, Pemkot Solo Siap Fasilitasi Pemotongan Gaji ASN 2,5 Persen untuk Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Surakarta bersama Pemkot Solo mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)untuk program zakat
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Selain itu, simak juga penjelasan terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan serta golongan penerima.
Zakat fitrah merupakan amalan wajib bagi umat muslim di bulan Ramadhan sebagai bentuk santunan kepada orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya adalah beras.
Adapun penjelasannya pernah disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Besaran Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Zakat dengan Uang
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam ceramahnya, bagaimana hukumnya jika membayar zakat dengan uang?
"Madzhab Hanafi, boleh. Tapi Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali harus makanan pokok," jelasnya.
Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat makanan pokok di berbagai belahan dunia berbeda.
"Nabi mewajibkan bayar zakat kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur kering, susu kambing ditampung di talam tipis kita menyebut mentega atau keju kering. Nah 4 itu makanan pokok orang Madinah.
Adapun kita makanan nasi maka bayarnya beras," terang Ustadz Abdul Somad.
Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menerangkan berapa banyak berasa yang seharusnya dibayarkan.
"3 kilo. Saya bayar 3 kilo karena saya memilih pendapat 1 sha 4 mud, 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sementara 7,5 ons 3 kali pas 3 kilo.
Tapi saya tidak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilo," terangnya.