Sering Bikin Warga Resah, Puluhan Petasan dan Miras Disita Polsek Mranggen Demak
Polsek Mranggen, Kabupaten Demak berhasil mengamankan puluhan petasan berbagai jenis, dan puluhan botol minuman keras (Miras).
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengungkapkan petasan yang dimainkan merupakan rakitan sendiri.
Kaleng menjadi salah satu bahan baku membuat petasan.
Baca juga: Pekan Pertama Ramadan 2021, Volume Sampah di TPA Putri Cempo Solo Malah Merosot, Kok Bisa?
Baca juga: Nestapa Warga Ampel Boyolali Piknik ke Jogja Kena Covid-19, 33 Orang Isolasi & 3 Orang Dirawat di RS
"Lebih cenderung buatan sendiri, mereka merakit sendiri dari kaleng, dan pipa," ungkap Arif kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, Arif menuturkan usia anak yang ditertibkan beragam mulai 7 tahun hingga 15 tahun.
"Tidak ada pengawasan orang tua. Orang tua mereka kemudian dipanggil dan dibina bersama anaknya," tuturnya.
Arif menjelaskan bermain petasan sebetulnya sudah dilarang oleh Pemkot Solo.
"Bukan hanya selama ramadan tapi memang Solo tidak boleh ada kegiatan menyalakan petasan," jelas dia.
Selain membina anak-anak yang bermain petasan, penjual petasan juga turut dibina Satpol PP.
"Penjual sudah dipanggil dan diberikan sosialisasi," ujarnya.
Petasan saat Tahun Baru
Polresta Solo melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru menggunakan petasan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada momen perayaan malam tahun baru 2021warga masyarakat dilarang menggunakan petasan.
Baca juga: Catat! Tak Hanya Jualan Terompet, Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru di Solo Juga Dilarang
"Kami tidak mentolerir adanya petasan," papar dia, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan, hal tersebut demi kondusivitas kota solo.
Selain itu, Polresta Solo juga melakukan pengawasan ketat pada malam pergantian tahun baru 2021.