Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Utang Bos Semut Rangrang Setara APBD Sragen, Klaim Butuh Waktu 4-6 Tahun Baru Bisa Lunasi Rp 1,5 T

Pria yang bergerak dalam investasi semut rangrang itu, ditargetkan untuk mengembalikan uang mitra sebesar Rp 1,5 triliun pada Oktober 2022.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Bos semut rangrang CV MSB Sugiyono memakai baju tahanan di Polda Jateng. 

Gaya bicaranya pun begitu tertata, sehingga mampu meyakinkan orang lain untuk percaya pada kata-katanya.

Ia bahkan mengatakan, orang yang tidak pernah berpikir untuk bisa punya penghasilan per hari Rp 100 ribu, dia sulit untuk bisa mendapat penghasilan puluhan hingga ratusan juta per bulannya.

Baca juga: Masih Tetangga Korban Hanya Berjarak Sejengkal,Ini Identitas Pelaku Pembunuhan di Manisrenggo Klaten

Baca juga: Pria Asal Kulonprogo Tertabrak Kereta Bandara Solo, Saksi Lihat Terkapar & Ada Teriakan Minta Tolong

Dari pembicaraan itu, Sugiyono bak seorang negosiator.

Diketahui Sugiyono ternyata pernah bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2017-2019 sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Taraman, Kecamatan Sidoharjo.

Kemudian, pada 2019, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PNS.

Selain itu, dia tercatat pernah bergabung dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sragen.

Ia menjabat sebagai bendahara partai.

Bahkan bukan kali ini saja, Sugiyono harus berurusan dengan hukum akibat bisnis yang dijalankannya.

Dia pernah dilaporkan ke polisi terkait kasus penggelapan mobil rental.

Selanjutnya, dia harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran terjerat kasus penipuan arisan sepeda motor.

Pada 2014, Sugiyono dinyatakan bebas dari penjara lalu memulai bisnis ternak semut rangrang di bawah bendera CV MSB.

Cara Bayar Utang

Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di investasi semut rangrang Sugiyono (45) sudah menghirup udara bebas.

Dia dibebaskan menyusul keputusan majelis hakim yang menyatakan tindak penipuan dan pencucian uang tidak masuk ranah pidana di PN Solo, Selasa (28/4/2021).

Kendati begitu, Sugiyono berkewajiban untuk membayar utang ke mitra-mitra sebesar Rp 1,5 triliun dalam jangka waktu empat tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved