Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Utang Bos Semut Rangrang Setara APBD Sragen, Klaim Butuh Waktu 4-6 Tahun Baru Bisa Lunasi Rp 1,5 T

Pria yang bergerak dalam investasi semut rangrang itu, ditargetkan untuk mengembalikan uang mitra sebesar Rp 1,5 triliun pada Oktober 2022.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Bos semut rangrang CV MSB Sugiyono memakai baju tahanan di Polda Jateng. 

Saat ditemuin TribunSolo.com di kediamannya, Sugiyono tampak santai mengenakan kaus dan melayani wawancara.

Kediamannya ada di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021).
Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Baca juga: Bos Investasi Semut Rangrang di Sragen Divonis Bebas, Mitra Ada yang Nangis Bahagia & Doa Bersama

Baca juga: Ini Penjelasan JPU Soal Bos Semut Rangrang Asal Sragen Divonis Bebas, karena Dinilai Bukan Pidana

Dia menjelaskan, untuk bisa melunasi utang tersebut, pihaknya akan mengaktifkan kembali unit usaha Komunitas Mitra Sejahtera (KMS).

"KMS ini akan saya aktifkan lagi, kemarin sempat mandeg karena saya masuk penjara," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (28/4/2021).

KMS menurut dia merupakan usaha jual beli sembako.

"Sejauh ini ada 200 unit yang tersebar di Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur," paparnya.

Sistem dagang yang diterapkan di KMS yaitu anggota yang telah terdaftar bisa jual beli sembako.

Untuk jumlah anggota yang terdaftar kekinian ada 153 member.

"Jadi member yang terdaftar hanya akan jual beli sembako di KMS. Mereka nanti akan dapat keuntungan tiga persen setelah mencapai 100 poin," katanya.

Sugiyono mengklaim, yang membedakan jual beli sembako di KMS adalah harganya lebih murah bila dibanding toko lain.

"Itu yang membedakan," tambahnya. 

Mitra Bahagia

Sugiyono, bos investasi semut rangrang asal Sragen kini bisa menghirup udara bebas usai majelis hukum menyatakan tindakan pencucian uang dan penipuan bukan ranah pidana.

Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa, (27/4/2021).

Bahkan setelah acara selesai, mereka mengadakan doa bersama sebagai rasa syukur bebasnya bos CV MSB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved