Berita Solo Terbaru
Alasan Guru SMP Pelakor di Solo Masih Berstatus PNS, Pemkot Sebut Sudah Disanksi Sesuai Prosedur
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya buka suara soal status Guru SMP Pelakor di Solo yang masih sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya buka suara soal status Guru SMP Pelakor di Solo yang masih sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, guru tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai prosedur.
Dia sudah mendapatkan tindakan indisipliner berat.
Baca juga: Viral di Solo, Juru Pakir Pasang Tarif Rp 4 Ribu dan Diduga Mabuk, Dishub Solo Telusuri Faktanya
Baca juga: Guru di Solo Jadi Pelakor hingga Dicopot Tak Bisa Mengajar, Ini Kata PGRI yang Punya Sikap Lain
“Ya intinya kami sudah menindak dengan tegas dan tentu sesuai prosedur, dan sanksi sudah ditetapkan sesuai ketentuannya,” kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).
Saat ini Guru tersebut tidak boleh mengajar lagi dan hanya menjadi staff biasa di Pemkot Solo.
“Ya sudah sesuai, itu sudah dilakukan pembebasan tugas dari sekolah, memang mau diapakan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan khusus kenapa pihak pemkot masih memberikan kesempatan yang bersangkutan sebagai staff di kawasan Pemkot Solo.
“Kita sudah sesuai aturan, masa kita menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
“Pokonya Sudah kami tindak, udahlah kasian tidak usah dipojokan lagi,” tandasnya.
Kasus Selesai
Beberapa waktu ini Kota Solo dihebohkan dengan kabar Guru SMP yang menjadi pelakor.
Berkaitan kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Solo tidak mau menanggapi banyak soal perkembangan kasusnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, soal kasus yang heboh tersebut sudah selesai.
Baca juga: Guru SMP Negeri di Solo Ketahuan Jadi Pelakor, Istri Sah Melabrak, Divonis Tak Boleh Lagi Mengajar
Baca juga: Buntut Perayaan Suporter Persija Usai Menangi Piala Menpora, Pengurus The Jakmania Dipanggil Polda
Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.