Berita Solo Terbaru
Guru di Solo Jadi Pelakor hingga Dicopot Tak Bisa Mengajar, Ini Kata PGRI yang Punya Sikap Lain
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo memiliki sikap lain terhadap guru yang dicopot gara-gara jadi pelakor.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo memiliki sikap lain terhadap guru yang dicopot gara-gara jadi pelakor.
Ketua PGRI Solo, Sugiaryo menjelaskan, pelangaran berat bagi seorang guru yang bertugas di SMP negeri itu, sebenarnya bisa dihindari apabila pernikahan sesuai aturan.
Dia mengaku, ASN seharusnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Mendukung sepenuhnya keputusan itu mengingat ANS tersebut telah melangar peraturan yang berlalu," ungkapnya kepada TribunSolo.com pada Kamis (29/4/2021).
Hanya saja lanjut dia, pencopotan itu bisa dihindari apabila seorang wanita status PNS boleh diperistri oleh laki-laki bukan status PNS.
Baca juga: Ada Guru di Solo Jadi Pelakor, Wali Kota Gibran Klaim Kejadian Sudah Lama, Tapi Baru Ditindak
Baca juga: Identitas Penyebar Foto Lama Sherel Thalib Tanpa Hijab Terungkap, Taqy Malik: Jangan Main-main
"Sebaliknya itu bisa jadi istri kedua, ketiga atau keempat, kalau suaminya bukan PNS itu boleh asalkan syarat-syarat dipenuhi," jelasnya.
Persyaratan itu berupa surat izin dari istri sebelumnya dan dari calon suami wanita PNS tersebut hingga pembuktian memiliki penghasilan yang cukup.
"Bila syaratnya semua telah terpenuhi kemungkinan akan diizinkan, sesui aturan yang berlalu," terang dia.
Gibran Buka Suara
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.
“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).
“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran
Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.