Berita Solo Terbaru
Alasan Guru SMP Pelakor di Solo Masih Berstatus PNS, Pemkot Sebut Sudah Disanksi Sesuai Prosedur
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya buka suara soal status Guru SMP Pelakor di Solo yang masih sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya buka suara soal status Guru SMP Pelakor di Solo yang masih sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, guru tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai prosedur.
Dia sudah mendapatkan tindakan indisipliner berat.
Baca juga: Viral di Solo, Juru Pakir Pasang Tarif Rp 4 Ribu dan Diduga Mabuk, Dishub Solo Telusuri Faktanya
Baca juga: Guru di Solo Jadi Pelakor hingga Dicopot Tak Bisa Mengajar, Ini Kata PGRI yang Punya Sikap Lain
“Ya intinya kami sudah menindak dengan tegas dan tentu sesuai prosedur, dan sanksi sudah ditetapkan sesuai ketentuannya,” kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).
Saat ini Guru tersebut tidak boleh mengajar lagi dan hanya menjadi staff biasa di Pemkot Solo.
“Ya sudah sesuai, itu sudah dilakukan pembebasan tugas dari sekolah, memang mau diapakan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan khusus kenapa pihak pemkot masih memberikan kesempatan yang bersangkutan sebagai staff di kawasan Pemkot Solo.
“Kita sudah sesuai aturan, masa kita menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
“Pokonya Sudah kami tindak, udahlah kasian tidak usah dipojokan lagi,” tandasnya.
Kasus Selesai
Beberapa waktu ini Kota Solo dihebohkan dengan kabar Guru SMP yang menjadi pelakor.
Berkaitan kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Solo tidak mau menanggapi banyak soal perkembangan kasusnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, soal kasus yang heboh tersebut sudah selesai.
Baca juga: Guru SMP Negeri di Solo Ketahuan Jadi Pelakor, Istri Sah Melabrak, Divonis Tak Boleh Lagi Mengajar
Baca juga: Buntut Perayaan Suporter Persija Usai Menangi Piala Menpora, Pengurus The Jakmania Dipanggil Polda
Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat di konfirmasi TribunSolo.com, pada Kamis (29/4/2021).
Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.
Tanggapan Gibran
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.
“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).
“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran
Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.
Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.
“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.
Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.
“Intinya jangan melakukan hal hal yang seperti itu lah dan kemarin sudah ditindak langsung,” paparnya.
Disamping itu Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.
Dicopot dari Guru
Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.
Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.
Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Pegawai Salon Ini Dianiaya Istri Sah, Teriak Kesakitan saat Disiram Sambal
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.
Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.
Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pada tahun 2020.
Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.
"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.
Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).
Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.
"Kita sudah sidang terakhir, hari ini penyerahan Surat Keputusan," ucap Nur. (*)