Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kesaksian Warga Soal Viralnya Juru Parkir Nakal di Solo: Pernah Lihat Bawa Minuman Keras 

Sebuah postingan di media sosial soal juru parkir nakal heboh. Sebab, juru parkir tersebut meminta tarif lebih dari yang ditetapkan Pemkot Solo.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa @energisolo
Tangkapan Layar keluhan masyarakat soal tarif parkir di Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah postingan di media sosial soal juru parkir nakal ramai diperbincangkan. 

Sebab, juru parkir tersebut meminta tarif lebih dari yang ditetapkan Pemkot Solo.

Tarif untuk motor Rp 1.500 dan mobil Rp 2.000 dinaikan jadi Rp 4.000.

Baca juga: Ini Harapan Warga Kandang Doro Solo Terdampak Perluasan Lahan Parkir Stasiun Solo Balapan 

Baca juga: Viral Banyak Keluhkan Soal Juru Parkir Liar di Medsos, Wali Kota Solo Gibran Akui Sudah Menegurnya

Namun, kejadian ini masih ditelusuri faktanya oleh Dishub Solo.

TribunSolo.com mendatangi lokasi yang dilaporkan warganet di sebuah apotek Jalan Kartini, Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. 

Warga sekitar, Agung mengatakan, dirinya sering berada di sekitar lokasi tersebut.

Namun, tidak pernah mendengar kabar juru parkir marah-marah.

"Saya tidak pernah mendengar (jukir yang marah-marah),” kata Agung kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Daftar Tarif dan Lokasi Zona Parkir di Kota Solo, Berlaku Progresif Per Jam

“Tidak ada sih, kalau pagi sore petugas parkir baik-baik pengelola parkir pun akrab dengan saya,” kata Agung.

Namun, dia mengatakan, pernah melihat ada juru parkir yang memang suaranya keras.

“Menurut saya tidak marah mungkin, memang nadanya agak tinggi," kata dia. 

"Saya sempat  liat petugas parkir itu bawa minuman keras masih pakai seragam, sambil minum,” Katanya. 

Namun, Juru parkir tersebut terlihat saat shift malam atau malam hari.

Agus menduga petugas parkir tersebut yang kemungkinan dimaksud warganet di Instagram.

“Tapi saya tidak tahu orang itu atau bukan,” paparnya.

Juru Parkir Viral

Sebuah postingan tentang juru parkir yang memasang tarif parkir lebih dari ketentuan viral di media sosial (Medsos). 

Postingan tersebut terlihat di akun instagram @energisolo, Kamis (29/4/2021).

Dalam postingan tersebut, warganet yang melapor mengatakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari juru parkir di sebuah apotek di jalan Kartini, Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Baca juga: Viral Video Sosok Kembaran Milea Vanesha Prescilla, Ternyata Seorang Pria, Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo yang Viral Diduga Gelapkan Puluhan Juta dari Album K-Pop, Diamankan Polisi

Juru parkir tersebut tidak terima saat diberikan uang Rp 2 ribu dan meminta Rp 4 ribu.

Pada laporan warganet tersebut, tercium bau alkohol dari juru parkir di apotek solo tersebut.

Bahkan, postingan tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari akun milik Wali Kota Solo @gibran_rakabuming.

Dalam komentarnya Gibran mengatakan, bakal mencari oknum parkir tersebut.

Menanggapi postingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, diirnya sedang melakukan tindak lanjut.

"Kami mendapatkan laporan tadi pagi dan langsung kami  tinjau ke lokasi (tkp) untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut,” kata Henry kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Viral Aksi Patungan Beli Kapal Selam Pengganti Nanggala-402, Begini Kata Pengurus Masjid Jogokariyan

Dia mengatakan, setelah ditindaklanjuti sampai saat ini belum bertemu dengan petugas parkir yang dimaksud dalam postingan viral tersebut.

Henry mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan resmi yang diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

Tarif parkir sesuai dengan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 dan 2012 untuk parkir progresif, motor Rp 1.500 dan Mobil Rp 2.000.

"Lokasi Apotik berada di zona D, yang dilaporkan dan diadukan oleh warganet" ujarnya.

Dia mengatakan, laporan yang diberikan warganet tersebut belum rinci, terkait berapa lama durasi dia parkir dan lain sebagainya.

Baca juga: Viral di Twitter Dugaan Penipuan Jual Beli Album K-pop Asal Sukoharjo, Ada yang Sampai Rp 70 Juta

Menurut Henry, jika memang parkir progresif diberlakukan di daerah tersebut petugas juru parkir harus mencatat keluar masuk kendaraan dengan detail. 

Dishub mengatakan, mereka sudah memanggil pengelola parkir dan mengingatkan untuk mengawasi anggotanya.

“Dilarang keras untuk petugas parkir, bertugas sambil meminum-minuman keras,”  katanya.

Aduan Juru Parkir Liar

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait keluhan juru parkir yang marak disampaikan warga di medsos.

“Untuk petugas parkir liar sudah kami tegur,” kata dia kepada TribunSolo.com Senin(19/4/2021).

“Dishub nanti akan lebih tegas lagi untuk menertibkan kawasan masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya tarif parkir telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 9 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dishub.

Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda.

Baca juga: Mantan Pacar Kaesang, Felicia Tissue Pemotretan bareng Sang Ibu: Terlihat Ceria dan Makin Cantik

Baca juga: Imbas Viral Mobil Terobos Jalur Khusus BST, di Jalan Slamet Riyadi Solo : Bus Tersendat Jadi Molor

Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.

“Kan sudah ada zona-zona nya masing masing, kita sudah tegakan sudah diamankan pokonya,” kata dia.

Meskipun demikian, kedepan Gibran berharap tidak ditemukan lagi petugas atau karcis palsu beberapa titik di kota Solo.

“Semoga ya kedepn kasus tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi pemungutan-pemungutan parkir liar,” tandasnya.

Keluhan Warganet

Sebeleumnya, keluhan warganet terhadap layanan parkir yang diduga di Kota Solo viral di media sosial Instagram.

Keluhan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial, @energisolo, Jumat (16/4/2021) dan sudah mendapat 3.451 like hingga pukul 10.14 WIB.

Berikut isi keluhan tersebut :

'Min aku meh curhat karo tekok, aku perantuan ws 10 th neg solo. Nek wong tanpa nggo seragam petugas parkir biasane okeh neg toko2 dll kui op ya petugas parkir ya min? Opo uduk? Soale sering banget nek aku mandek ra eneng 10 menit keno 2 rb. Mungkin gak semua tp rata2 min. Misal aku lg fotocopy enteke sewu trs pas arep ngundurke pit keno 2 ewu, totalan 3 ewu dadian. gak sepiro sih duite tapi neg ping 10x sedino kok kroso okeh ya min. Opo yo aku tok sing ngalami ya min.

Jenengku di blur ya min'

Keluh kesah tersebut bahkan menarik perhatian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Akun Gibran @gibran_rakabuming ikut nimbrung mengomentari keluhan tersebut dengan komentar singkat, '@ameeliauw dimana?'.

Keluhan tersebut sudah mendapat respon dari akun instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, @dishubsurakarta.

Akun tersebut langsung menuliskan komentar dalam unggahan itu. Berikut isinya :

'Memberi informasi jangan setengah" agar kami bisa bertindak cepat, kejadian KAPAN? Lokasi tepat DIMANA? Ada foto juru parkir lebih baik silahkan DM kami, pastikan lokasi berada di Kota Surakarta'

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan tarif parkir didasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011.

"Tarif parkir di Solo, itu berdasarkan zona. Ada zona C, D, dan E," jelasnya.

Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda. Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.

Sementara Zona D, tarif sepeda motor Rp 1.500, dan mobil Rp 2 ribu. Sedangkan untuk Zona E, tarif sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 1.500.

"Itu semua berlaku progresif per jam," jelas Henry.

Baca juga: Tim PSM Makassar Tiba di Solo, Ternyata Pilih Hotel Ini Sebagai Tempat Istirahat Pemain

Baca juga: Masyarakat Solo Bisa Buat Aduan Soal Layanan Publik Melalui Medsos, Gibran Minta Laporan Detail

Baca juga: Antisipasi Mudik, Perbatasan di Solo dan Sukoharjo Bakal Dijaga Ketat

Baca juga: Viral Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan, Disanksi Usai Ditegur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.

Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

"Namun kalau di tempat foto kopi, ATM (seperti keluhan di media sosial), tadi saya lihat sekilas, parkirnya tidak lama. Itu sesuai (tarif parkir) zonanya," ujar Henry.

Henry berharap warga yang melaporkan petugas maupun layanan parkir di Kota Solo memberikan informasi yang detail ke Dishub.

"Supaya kami cepat menindaklanjuti, sebutkan lokasinya di mana, jalan apa, apa betul - betul sudah sesuai ketentuan atau belum," ucapnya.

Dengan begitu, Dishub bisa memberikan sanksi yang sesuai apabila petugas parkir yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan.

"Kalau ada pelanggaran dan tidak sesuai aturan Perda, maka akan diberi sanksi admin berupa surat teguran 1, surat teguran 2, sampai surat teguran 3," ujar dia.

"Kalau sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama, maka kartu tanda anggota petugas parkir akan dicabut," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved