Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Daftar Tarif dan Lokasi Zona Parkir di Kota Solo, Berlaku Progresif Per Jam

Ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo, yakni zona C, D, dan E, berikut besar tarif parkirnya

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Tampak parkir pararel kendataan roda empat di Jl Gatot Subroto, Singosaren, Solo, Jumat (6/1/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran tarif parkir yang berlaku di Kota Solo didasarkan zona yang sudah ditetapkan dalam Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011.

Setidaknya ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo, yakni zona C, D, dan E.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sendiri sudah memberi tanda lokasi parkir masuk dalam zona apa.

Tanda tersebut berupa plakat yang dipasang ditepi jalan, yang dengan mudah dilihat oleh pengguna jalan.

Selain itu, pada karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir (Jukir), sudah tertera juga zona parkir dalam kategori apa.

"Tarif parkir di Solo itu kan berdasarkan zona. Itu semua berlaku progresif per jam," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Nagara kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/4/2021).

Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.

Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

Baca juga: Viral, Keluhan Warga Soal Juru Parkir di Akun Medsos Ditanggapi Gibran, Ini Penjelasan Dishub Solo

Baca juga: Tak Hanya Minta Uang Parkir Lalu Pergi, Dishub Solo Jelaskan Tugas Jukir

Baca juga: Masyarakat Solo Bisa Buat Aduan Soal Layanan Publik Melalui Medsos, Gibran Minta Laporan Detail

Berikut besaran tarif dan lokasi parkir berdasarkan zona di Kota Solo :

1) Zona C

Lokasi diantaranya : Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kpt. Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutowijaya.

- Sepeda : Rp 500

- Andong : Rp 500

- Sepeda Motor : Rp 2.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved