Nekat Mudik Pada Lebaran 2021, Sanksi Tilang Menanti Bagi Sopir Travel Pengantar
Sopir gelap atau ilegal yang nekat beroperasi selama masa lebaran akan dikenai sanksi berupa tilang bagi pelanggarnya
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran sejak 6 Mei mendatang.
Meski telah dilarang, banyak agensi kendaraan yang berusaha mencari peluang dengan menjajakan jasa transportasi tak berizin atau trayek gelap.
Menanggapi hal itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan giat penilangan kepada para penyedia jasa transportasi ilegal itu.
Baca juga: Irjen Pol Istiono Minta Pemudik Kereta Api Juga Diawasi, PT KAI Sebut Ikut Aturan
Baca juga: Tak Berkutik, Tiga Pemudik Ini Lemas Dicek Pakai GeNose Hasilnya Reaktif di Terminal Tirtonadi Solo
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya telah mengamankan setidaknya 115 kendaraan yang terbukti menawarkan jasa kepada penumpangnya untuk bepergian ke berbagai daerah.
Adapun kata Sambodo, kegiatan patroli tersebut sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2021).
"Dari kegiatan selama dua hari tersebut, tadi telah disampaikan, kami telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Sambodo menuturkan dari 115 kendaraan tersebut perinciannya yakni kendaraan jenis minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit.
Saat ini kata Sambodo, seluruhnya telah dilakukan tindak penilangan, karena saat diamankan, sebagian besar dari mereka terbukti sedang membawa penumpang di dalamnya.
"Ketika ditangkap, ketika diamankan, beberapa travel gelap ini, hampir semuanya malah itu memang ada penumpangnya," ucap Sambodo.
Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung.
Dalam praktiknya para penyedia jasa transportasi tak berizin itu memberikan harga yang lebih mahal kepada para penumpangnya, tergantung dari jarak tempuh dan tujuan.
Kata Sambodo, harga yang dipatok itu rata-rata lebih mahal Rp 100 ribu dari harga yang diberikan penyedia PO Bus."Sebagai contoh misalnya Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300-350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp 350-400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu. Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal," tuturnya.
Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.
Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.
"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," ujarnya.