Berita Solo Terbaru
Terlibat Dugaan Pungli, Lurah Gajahan Dipanggil Pemkot Solo, Oknum Linmas Kena SP 1
Dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berbuntut pemanggilan sejumlah orang.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berbuntut pemanggilan sejumlah orang.
Oknum-oknum Linmas yang diduga terlibat dalam dugaan pungli tersebut dipanggil pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021) malam.
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto mengatakan, mereka sudah mendapat pembinaan atas dugaan tindakan yang dilakukan.
Baca juga: Ditanya Dugaan Pungli Bermodus Zakat, Lurah Gajahan Solo Bungkam, Langsung Masuk Mobil
Baca juga: Oknum Linmas di Gajahan Solo Keliling Minta Zakat, Gibran Periksa Lurah, Terancam Dicopot?
Adapun oknum-oknum Linmas yanh terlibat mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Mereka mendapatkan surat peringatan (SP).
"Linmas sudah diperingatkan, artinya kita bina sudah diberikan SP 1. Apabila mereka melaksanakan lagi maka akan mendapat SP 2 lalu SP 3," ucap Ari, Sabtu (1/5/2021).
Sementara, Lurah Gajahan berinisial S segera dipanggil BKPPD Kota Solo.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kos Gajahan Colomadu, Polisi Terima Rekaman CCTV, Janji Kejar Pelakunya
Itu lantaran nama dan tandatangannya tertera dalam surat yang dibawa oknum Linmas.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani kepada TribunSolo.com.
"Pemanggilan akan dilakukan Senin," ucap Nur.
Kesaksian Warga
Beberapa warga mengaku ditarik sejumlah nominal uang untuk zakat fitrah Idul Fitri 1442 Hijriah oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Penarikan itu disebut - sebut menyasar toko-toko yang berada di kawasan kelurahan tersebut.
Seorang penjaga toko, Wiji mengatakan penarikan zakat terjadi Jumat (30/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Itu saat pemilik toko sedang berada di teras toko. Ia tiba-tiba ditemui dua oknum berseragam Linmas Kelurahan Gajahan.
Mereka membawa map berwarna merah muda berisi beberapa lembar. Satu lembar diantaranya berisi kolom identitas pemberi zakat.
"(Mereka) bilang mau minta zakat. Kemudian juragan saya masuk kemudian minta saya memberikan sejumlah uang," kata Wiji kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Ada Penarikan Zakat yang Dilakukan Oknum Linmas di Gajahan Solo, Gibran Minta Maaf
Baca juga: Oknum Linmas di Gajahan Solo Keliling Minta Zakat, Gibran Periksa Lurah, Terancam Dicopot?
Wiji kemudian menuliskan nama dan nominal zakat yang diberikan ke kertas yang dibawa oknum Linmas.
Namun, ia tidak bisa menyebutkan nominal zakat yang diberikan.
"Tidak ada paksaan. Nominalnya sukarela," ucap Wiji.
Wiji mengungkapkan ini baru pertama kali terjadi di lingkungan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
"Ini baru kali ini," ungkapnya.
Gibran Minta Maaf
Aduan dugaan pemungutan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon diterima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Oknum tersebut disebut-sebut membawa surat bertandatangan Lurah Gajahan Suparno.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, surat tersebut memakai KOP Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Itu beredar di sejumlah toko kawasan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Dalam surat tersebut, pengurus masjid dan toko diminta untuk menyalurkan zakat fitrah ke oknum Linmas Gajahan.
Gibran tidak memungkiri adanya kejadian tersebut.
"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Baca juga: Salat Ied di Solo Diutamakan di Masjid, Kemenag: Boleh di Lapangan Jika Kapasitas Masjid Penuh
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Solo Sabtu 1 Mei 2021, atau 19 Ramadhan 1442 H
Baca juga: Besok, Dua Titik di Tol Solo-Ngawi Bakal Ada Penyekatan Pemudik, Syarat Tak Lengkap Putar Balik
Baca juga: Jual Ciu di Medsos, Dua Mahasiswa Diamankan saat COD Belasan Botol Miras di Sriwedari Solo
Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.
Pemanggilan oknum lurah tersebut untuk mengklarifikasi aduan yang diterima.
"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujarnya.
Gibran mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini.
"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," tambahnya.
Terancam Dicopot
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyesalkan adanya aksi pemungutan liar penarikan zakat kepada sejumlah warga oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.
Pemanggilan itu untuk meminta mengklarifikasi atas aduan tersebut.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Mengacu pada poin ke-empat. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tambahnya.
Baca juga: Ada Penarikan Zakat yang Dilakukan Oknum Linmas di Gajahan Solo, Gibran Minta Maaf
Baca juga: Solo Kekurangan Ruang Terbuka Hijau, Gibran: Kawasan City Walk Juga Akan Dihijaukan
Gibran mengatakan Pemkot Solo akan menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dan terbukti.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata dia.
"Ada tanda tanga lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan Pasar Kliwon dan Kelurahan Gajahan.(*)