Berita Solo Terbaru
Pengakuan Lurah Gajahan Solo Suparno yang Dicopot Gibran, Tak Ikut Cicipi Uang Pungli
Jumlah uang kasus dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penarikan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan mencapai Rp 11,5 juta.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah uang kasus dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penarikan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan mencapai Rp 11,5 juta.
Uang itu didapatkan dari penarikan 145 toko dan sudah dikembalikan kepada mereka sesuai dengan jumlahnya.
Akibat itu, Lurah Gajahan Suparno harus menerima nasib dibebastugaskan dari jabatannya per Senin (3/5/2021).
Baca juga: Reaksi Lurah Gajahan Solo yang Dicopot Gibran, Sebut Tidak Tahu Ada Pemasangan Spanduk Dukungan
Baca juga: Angkat Koper dari Kursi Lurah Gajahan, Suparno Pamitan ke Pegawai, Sempat Diwarnai Hujan Air Mata
Meski sudah mendapatkan sanksi, ada fakta lain yang terkuak dalam kasus dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat.
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto mengungkapkan Suparno tidak pernah menerima seperserpun uang dari dugaan pungutan liar itu.
"Kalau kemarin sepintas (klarifikasi), tidak pernah menerima itu," ungkap Ari.
"Beliau penghasilan sudah cukup, sesuai pengakuan beliau," tambahnya.
Baca juga: Dipecat Gibran, Warga Gajahan Galang Tanda Tangan Demi Suparno : Buat Apa Pak Lurah Cari Uang Receh?
Suparno sudah angkat koper dari kantor Lurah Gajahan.
Barang-barangnya sudah ia angkut.
"(Hari ini) beres-beres barang di Kelurahan," ucapnya.
Ada Warga Menolak
Warga yang tidak setuju dengan sanksi pembebastugasan Lurah Gajahan Suparno bisa melalui jalur yang sudah disediakan.
Tanpa harus memasang spanduk dukungan di pintu masuk Kantor Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto mengatakan, para warga tersebut sebenarnya meminta kejelasan terkait sanksi yang dijatuhkan ke Suparno.
Baca juga: Reaksi Lurah Gajahan Solo yang Dicopot Gibran, Sebut Tidak Tahu Ada Pemasangan Spanduk Dukungan
Baca juga: Viral Pungli di Gajahan, Ternyata Ada Perda Solo Soal Penarikan Dana, Berikut Aturan & Batasannya