Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demi Belikan Pacar HP Baru, Pria di Tulungagung Ini Nekat Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji

Menurut Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak sebulan lalu akibat aksinya.

Editor: Hanang Yuwono
surya/sofyan arif chandra
MY (kanan) pelaku pencurian tabung elpiji 3 KG diamankan di Polsek Mlarak Ponorogo, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial MY (34).

Ia mencuri puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram.

Terungkap fakta jika pelaku sudah beraksi di enam tempat.

Baca juga: Rencanakan Aksi Pencurian saat Masih di Penjara, Koliq dan Panji Berhasil Bobol Sejumlah Rumah

Baca juga: Viral Aksi Pencurian RX King Terekam CCTV di Koja, Sebelum Kejadian Sempat Ditawar Rp 40 Juta

Uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk membelikan teman perempuannya handphone (HP).

Pelaku merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Terungkapnya rangkaian pencurian elpiji itu berkat kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Tulungagung.

Menurut Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak sebulan lalu akibat aksinya.

"Perbuatannya terungkap saat mau mencuri elpiji di sebuah rumah makan di Desa Gandu, Kecamatan Mlarak. Namun ia tepergok pemilik rumah," kata Sudaroini, Senin (3/5/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 tabung elpiji 3 KG.

"Sebenarnya masih ada tabung gas yang belum diamankan, karena banyak juga yang sudah dijual ke para tetangganya," lanjutnya.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan masuk ke toko atau warung makan saat tengah malam yang sepi.

Menurut Sudaroini, motif Maksum mencuri tabung elpiji itu bukan hanya didorong masalah ekonomi, namun juga untuk kesenangan pribadi.

Dan diduga kesenangan pribadi MY itu dipicu hubungannya dengan seorang perempuan yang menjadi pacarnya.

"Kelihatannya ia punya teman perempuan juga, dan sudah dibelikan HP segala. Kuat dugaan itu adalah uang hasil pencurian tabung elpiji," lanjutnya.

Dan gara-gara dorongan asmara yang salah arah itu, kini MY harus merasakan pengapnya penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Ponorogo Jarah Elpiji di 6 TKP, Hasilnya untuk Belikan Pacarnya HP Baru

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved