Aiptu T Terancam Dimutasi & Turun Pangkat, Jika Terbukti Nikah Siri dengan NA, Ini Penjelasannya
Nasib Aiptu T kini terancam. Dirinya terancam dimutasi hingga penurunan pangkat jika terbukti telah menikah siri dengan NA.
TRIBUNSOLO.COM - Anggota penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta Aiptu T terancam dimutasi hingga penurunan pangkat jika terbukti telah menikah siri dengan NA, yang tak lain adalah tersangka dalam kasus kiriman paket sate beracun yang menelan korban meninggal bocah berinisial NFP.
Keputusan itu merupakan ketentuan berdasarkan kode etik anggota Kepolisian yang tidak diperkenankan untuk berpoligami.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwada wahyu Anggoro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Aiptu T di Polres Bantul.
Selama belum ada kepastian hasil pemeriksaan oleh penyidik tentang kebenaran Aiptu T yang menikah siri dengan NA, maka tim Provos belum dapat bertindak.
"Belum terbukti. Tunggu hasil riksa di Bantul dulu. Ketua RT setempat kan baru cerita," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Purwadi menambahkan, sanksi kode etik bagi anggota kepolisian yang kedapatan berpoligami atau nikah siri sangat beragam.
Baca juga: Pengakuan Ayah Tersangka Sate Sianida: Nani Tak Pernah Curhat Asmara, Tahu-tahu Ditangkap Polisi
Hal itu menurut Purwadi tergantung dari kasus serta alasan anggota tersebut melakukan nikah siri.
"Tergantung kasus dia nikah siri. Bisa nikah siri karena gak punya anak, bisa karena lain-lain," ungkapnya.
Purwadi pun tidak mengelak jika sanksi terberat bagi anggota polisi yang berpoligami bisa berupa mutasi hingga penurunan pangkat.
"Bisa juga seperti itu (penurunan pangkat)," tegas dia.
Baca juga: Kesaksian Keluarga NA Pelaku Sate Beracun di Bantul : Sosok Pendiam, Lulus SMP Langsung Merantau
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mendesak Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun ke Jogja guna melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu T beserta istrinya dalam kasus ini.
Hal ini menurut dia dirasa penting guna memastikan benar atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA.
"Segera saja diperiksa. Kasus sate beracun ini harus diusut tuntas," katanya.
Dia juga menyebut bahwa ada kejanggalan saat petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yakni tidak tercantumnya nama Aiptu T beserta istrinya dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun ini.
"Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar. Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu T beserta istrinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.( Tribunjogja.com )