Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021, Seorang Pemuda Nekat Menyelinap Dalam Mobil Lewati Petugas

Demi bisa pulang kampung seorang pemuda asal Majenang Jawa Tengah nekat meyelinap ke dalam sebuah mobil boks

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Tribunnews
Seorang pemudik yang nekat bersembunyi di dalam mobil boks demi menghindari kejara petugas penyekatan 

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Hanya di Klewer,Warga Solo Juga Memburu Baju Baru di Mall, Meski Tahun Ini Tak Ada Mudik Lebaran

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

ilustrasi:  Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). (ist)

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Ini Nestapa Sopir Bus di Solo Sampai Menangis, Dipaksakan Penumpang Tetap Kosong

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nekat Mudik, Pria Ini Sembunyi Dalam Mobil Boks, Motor Juga Ikut Diangkut, Ketahuan Gara-gara Ini

 Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Rombongan Asal Klaten Jawa Tengah Batal Lamaran di Madiun gara-gara Terjaring Larangan Mudik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved