Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Larangan Mudik di Solo, Stasiun Solo Balapan Sepi Kemarin, Penumpang Tak Sebanyak Hari Biasa

Peraturan larangan mudik sudah mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021) kemarin.Kondisi Stasiun Solo Balapan terpantau sepi.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kondisi Stasiun Solo Balapan saat pelarangan mudik hari pertama kemarin, Kamis (6/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peraturan larangan mudik sudah mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

Lantaran pemberlakuan larangan mudik ini, kondisi Stasiun Solo Balapan terpantau sepi.

Petugas KAI DAOP 6 Jogja - Solo, Toni mengatakan, kondisi penumpang menurun dari hari sebelum adanya pelarangan mudik.

Baca juga: Viral Pemudik Makan Nasi Lauk Ayam Goreng dan Teh Tawar Ditagih Rp 250 Ribu, Sebut Tak Masuk Akal

Baca juga: Ribuan Pemudik sudah Penuhi Sukoharjo, Miris, Banyak yang Tak Pedulikan Prokes di Tempat Belanja

"Penumpang tetap melalui tes corona di Stasiun," ungkapnya, Kamis (6/5/2021).

Penumpang Kereta Api Argo Wilis tujuan Surabaya, Mardi mengatakan, kondisi stasiun Solo Balapan memang sepi. 

"Sepi jadinya nyaman, kalau ramai rasanya was-was penyebaran Covid-19," ungkapnya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan, juga mengikuti tes GeNose sebelum melakukan perjalanan, dia juga membawa surat tugas dari perusahaan.

"Karena Saya habis perjalan tugas, jadinya di cek semua dari surat tugas sampai tes Covid-19," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penyekatan, Temukan Fakta Ini saat Dihentikan

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.

Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca juga: Cerita Pemudik Kelabui Petugas Naik Truk Sayuran Buat Pulang Kampung, Ketahuan Disuruh Putar Balik

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Hanya di Klewer,Warga Solo Juga Memburu Baju Baru di Mall, Meski Tahun Ini Tak Ada Mudik Lebaran

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

ilustrasi:  Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). (ist)

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Ini Nestapa Sopir Bus di Solo Sampai Menangis, Dipaksakan Penumpang Tetap Kosong

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved