Berita Sragen Terbaru
Larangan Mudik di Sragen, Polisi Awasi Jalur Tikus, Kalau Lolos Ada Jogo Tonggo
Hari pertama larangan mudik, satgas covid-19 di Kabupaten Sragen mulai melakukan penyekatan sejak kamis (06/05/2021) dinihari.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Mayoritas Warga Solo Raya
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik, terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Di hari pertama larangan mudik, berdasarkan pantauan TribunSolo.com, Kamis (06/05/2021) kendaraan berplat AD mendominasi, saat melintas di gerbang tol Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kebanyakan warga yang melintas tol melalui Sragen adalah warga Solo Raya.
Baca juga: Apes, Rombongan Asal Klaten Ini Batal Lamaran di Madiun gara-gara Terjaring Larangan Mudik di Sragen
Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan, Perbatasan Kota Solo Dijaga Ketat, Banyak yang Putar Balik
"Memang (mobilitas) warga yang dalam satu aglomerasi masih banyak, masyarakat Sragen ke Klaten, maupun Klaten ke Sragen dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Ardi, di hari pertama larangan mudik nasional kemarin, mobilitas masyarakat di jalan raya cukup lengang.
"Sampai dengan saat ini, pantauan di lapangan masih menunjukkan eskalasi kegiatan yang masih landai, tapi, tentunya tetap menjadi perhatian kita," ujarnya.
Selain itu, belum ditemukan kendaraan dari luar provinsi yang masuk maupun keluar gerbang tol Sragen.
"Untuk antar provinsi sampai saat ini belum ditemukan," kata Dia.
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penyekatan, Temukan Fakta Ini saat Dihentikan
"Belum ada yang kita minta putar balik, karena memang saya sampaikan tadi dalam 1 wilayah" tambahnya.
Perihal puncak arus mudik, Ardi tidak dapat memprediksikannya, pasalnya berdasarkan pantauan, jumlah kendaraan yang melintas dari arah barat mulai berkurang.
"Dan kita harapkan ini akan tetap seperti ini sampai hari H nanti," harapnya.
Syarat Melakukan Perjalanan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca juga: Cerita Pemudik Kelabui Petugas Naik Truk Sayuran Buat Pulang Kampung, Ketahuan Disuruh Putar Balik