Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Viral Warga Keluhkan Tarif Parkir Tak Masuk Akal 8 Ribu Rupiah di Kalitan Solo, Ini Temuan Petugas

Warga berkeluh kesah di medsos karena menyebut harga tarif parkir empat kali lipat dibandingkan biasanya.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/@Dishub-@soloinfo
Kolose petugas Dishub Solo mendatangi lokasi yang viral karena parkir mahal minta ampun di halaman Masjid Kalitan Solo, Jumat (7/5/2021) dan postingan di medsos. 

Dalam postingan tersebut, warganet yang melapor mengatakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari juru parkir di sebuah apotek di jalan Kartini, Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Baca juga: Viral Video Sosok Kembaran Milea Vanesha Prescilla, Ternyata Seorang Pria, Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo yang Viral Diduga Gelapkan Puluhan Juta dari Album K-Pop, Diamankan Polisi

Juru parkir tersebut tidak terima saat diberikan uang Rp 2 ribu dan meminta Rp 4 ribu.

Pada laporan warganet tersebut, tercium bau alkohol dari juru parkir di apotek solo tersebut.

Bahkan, postingan tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari akun milik Wali Kota Solo @gibran_rakabuming.

Dalam komentarnya Gibran mengatakan, bakal mencari oknum parkir tersebut.

Menanggapi postingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, diirnya sedang melakukan tindak lanjut.

"Kami mendapatkan laporan tadi pagi dan langsung kami  tinjau ke lokasi (tkp) untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut,” kata Henry kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Viral Aksi Patungan Beli Kapal Selam Pengganti Nanggala-402, Begini Kata Pengurus Masjid Jogokariyan

Dia mengatakan, setelah ditindaklanjuti sampai saat ini belum bertemu dengan petugas parkir yang dimaksud dalam postingan viral tersebut.

Henry mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan resmi yang diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

Tarif parkir sesuai dengan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 dan 2012 untuk parkir progresif, motor Rp 1.500 dan Mobil Rp 2.000.

"Lokasi Apotik berada di zona D, yang dilaporkan dan diadukan oleh warganet" ujarnya.

Dia mengatakan, laporan yang diberikan warganet tersebut belum rinci, terkait berapa lama durasi dia parkir dan lain sebagainya.

Baca juga: Viral di Twitter Dugaan Penipuan Jual Beli Album K-pop Asal Sukoharjo, Ada yang Sampai Rp 70 Juta

Menurut Henry, jika memang parkir progresif diberlakukan di daerah tersebut petugas juru parkir harus mencatat keluar masuk kendaraan dengan detail. 

Dishub mengatakan, mereka sudah memanggil pengelola parkir dan mengingatkan untuk mengawasi anggotanya.

“Dilarang keras untuk petugas parkir, bertugas sambil meminum-minuman keras,”  katanya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved