Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Mudik Lokal, Begini Sanksi dan Aturannya

Pemerintah yang sebelumnya mengizinkan mudik lokal namun akhirnya kebijakan tersebut direvisi.

Editor: Rahmat Jiwandono
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Penyekatan di Pos Screening Faroka Solo, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, - Pemerintah akhirnya melarang mudik lokal mulai 6-17 Mei 2021.

Walau sebelumnya pemerintah mengizinkan mudik lokal di delapan wilayah di Indonesia.

Baca juga: Ramai Pernyataan Gibran Soal Izinkan Warga Untuk Wisata, SIKM Bukan Untuk Piknik

Baca juga: Nasib Agus, Pemuda Asal Klaten yang Terjaring Razia Mudik, Ternyata Jadi Lamaran dan Sampai Madiun

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

 - Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved