Berita Solo Terbaru
Ramai Pernyataan Gibran Soal Izinkan Warga Untuk Wisata, SIKM Bukan Untuk Piknik
Pernyataan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memperbolehkan wisata namun melarang mudik ke Solo ramai di sosial media.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Rahmat Jiwandono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pernyataan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memperbolehkan wisata namun melarang mudik ke Solo ramai di sosial media.
Gibran meluruskan berita yang telah terlanjur viral di masyarakat.
Baca juga: Inilah Tujuan Kaesang Pangarep, Minta Aldi Taher Bikin Lagu Khusus Persis Solo, I Love You So Much
Baca juga: Nasib Agus, Pemuda Asal Klaten yang Terjaring Razia Mudik, Ternyata Jadi Lamaran dan Sampai Madiun
Dia menyatakan bahwa wisatawan yang bisa berkunjung ke Kota Solo adalah wisatawan dari daerah aglomerasi.
"Yang boleh datang hanya wisatawan dari kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan Kota Solo seperti Sukoharjo, Karanganyar, atau Boyolali," kata dia saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, wisatawan yang bukan berasal dari Solo Raya tidak diizinkan untuk piknik ke Solo.
"Warga dari luar Solo Raya tidak usah piknik," tuturnya.
Adapun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibawa tak berlaku untuk urusan wisata.
"SIKM itu khusus bagi yang tujuan-tujuan yang urgent bukan untuk wisata SIKM itu," ucap Gibran.
"(Misal) ada yang meninggal dunia, melahirkan, perjalanan dinas mendadak yang urgent. (SIKM) bukan untuk piknik," tambahnya.
Oleh karenanya, Gibran mengharapkan wisatawan yang berasal dari luar Kota Solo menahan diri untuk berwisata ke Solo.
"Wisata, misalnya ke Balekambang, Jurug. Yang datang orang Solo saja, jangan orang Jakarta," kata dia.
"Orang luar Jawa pakai SIKM tidak boleh kalau tujuannya untuk pariwisata atau piknik," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Pemkot Solo melarang mudik ke Solo, tapi mengizinkan wisatawan datang ke Solo.
Adalah Sekretaris Kota Solo, Ahyani, yang menafsirkan surat bernomor 067/1309 yang ditandatangani oleh Gibran tersebut.
Menurut Ahyani, surat itu memperbolehkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.