Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kriteria Orang yang Bisa Membuat SIKM, Ternyata Anda Harus Memenuhi Syarat Berikut ini

Tidak semua orang ternyata bisa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

KOLASE CORONA.JAKARTA.GO.ID
Ilustrasi SIKM 

TRIBUNSOLO.COM - Tidak semua orang ternyata bisa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta dan daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Ramai Pernyataan Gibran Soal Izinkan Warga Untuk Wisata, SIKM Bukan Untuk Piknik

Meski demian, terdapat persyaratan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni:

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Kini SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.

Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.

Baca juga: Larangan Mudik di Solo, Gibran Larang Warga Luar Solo Raya Wisata Ke Solo: SIKM Bukan Untuk Piknik

Lantas, apa itu SIKM?

SEKAT PEMUDIK - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031).
SEKAT PEMUDIK - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031). (WARTA KO

 

Baca juga: Kandang Ayam di Tasikmalaya Dijadikan Gudang Miras Oplosan, Saat Digerebek Ada 300 Liter Tuak

Tentang SIKM

SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus bari Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun orang-orang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi, selama bula suci Ramadhan dan idul Fitri 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

(*/Suc)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Apa Itu SIKM? Harus Tahu, Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuatnya"

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved