Saat Mudik Dilarang, Guru Naik Angkot Diminta Putar Balik, Ibu DPRD Bawa Fortuner Lolos Penyekatan
Bak bumi dan langit. Pemandangan ini terjadi saat guru naik angkot diminta putar balik petugas, sementara anggota DPRD bawa Fortuner malah diloloskan.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan petugas di pos penyekatan mudik.
Namun tidak bagi seorang ibu guru, yang saat itu angkutan umum atau angkot yang ditumpanginya dipaksa oleh petugas putar balik.
Padahal, wanita anggota DPRD dan ibu guru tersebut sama-sama punya alasan ke petugas, yakni sedang dalam bertugas.
Mengutip artikel Tribunnews.com, berikut ini dua kisah berbeda warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas, saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Diketahui, pemerintah berlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya layani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Baca juga: Curhat Pilu Dani dan Istrinya Usai Nekat Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung, Disangka Penipu
Namun, wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur ini lolos dari penyekatan dan bisa pulang, tanpa membawa dokumen tes covid-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara.
Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik.
Hal itu terjadi lantaran pemudik tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid test.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid test saat itu.
Seperti dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner bernopol L 2205.