Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Saat Mudik Dilarang, Guru Naik Angkot Diminta Putar Balik, Ibu DPRD Bawa Fortuner Lolos Penyekatan

Bak bumi dan langit. Pemandangan ini terjadi saat guru naik angkot diminta putar balik petugas, sementara anggota DPRD bawa Fortuner malah diloloskan.

Editor: Ilham Oktafian
Kolase Wartakotalive.com/Suryamalang.com/Rahadian Bagus/TribunMedan.com/M Anil Rasyid
Kolase Foto: Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan di pos penyekatan mudik, namun ibu guru yang naik angkot dipaksa putar balik petugas. Foto: Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi dan Seorang guru yang datang dari Lubukpakam menuju Tebingtinggi terkena imbas pelarangan mudik, Kamis (6/5/2021). Guru tersebut mengaku dirinya hendak mengajar ke sekolah yang ada di Tebingtinggi. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan petugas di pos penyekatan mudik.

Namun tidak bagi seorang ibu guru, yang saat itu angkutan umum atau angkot yang ditumpanginya dipaksa oleh petugas putar balik.

Padahal, wanita anggota DPRD dan ibu guru tersebut sama-sama punya alasan ke petugas, yakni sedang dalam bertugas.

Mengutip artikel Tribunnews.com, berikut ini dua kisah berbeda warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas, saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Diketahui, pemerintah berlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya layani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Baca juga: Curhat Pilu Dani dan Istrinya Usai Nekat Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung, Disangka Penipu

Namun, wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur ini lolos dari penyekatan dan bisa pulang, tanpa membawa dokumen tes covid-19.

Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara.

Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.

Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test

Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik.

Hal itu terjadi lantaran pemudik tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid test.

Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid test saat itu.

Seperti dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner bernopol L 2205.

Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.

Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid testt, mereka tidak dapat menunjukan.

Baca juga: Nasib Agus, Pemuda Asal Klaten yang Terjaring Razia Mudik, Ternyata Jadi Lamaran dan Sampai Madiun

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid test namun hasilnya tidak dibawa.

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Meski tak dapat menunjukan hasil rapid test, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita tersebut.

DIketahui wanita itu ngaku sebagai anggota DPRD Nganjuk dan telah melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid test di pos.

Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid test.

Dikutip dari Tribun Jatim, sejumlah pengendara di lokasi tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini.

Yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah harus menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Surat itu dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain itu bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Baca juga: Sialnya Wagiman, Bebas Hambatan Mudik dari Jakarta ke Banyumas, Sampai Rumah Malah Dilaporkan Istri

Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.

Bu Guru Harus Balik Naik Bentor

Kisah berbeda terlihat saat aturan penyekatan mudik diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis (6/5/2021).

Terlihat petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di wilayah perbatasan.

Saat razia berlangsung, ada sejumlah kendaraan yang diminta memutar balik.

Rata-rata, kendaraan yang diminta berputar balik itu datang dari arah Lubukpakam menuju Tebingtinggi.

Karena aturan ini berlaku menyeluruh, seorang guru yang hendak mengajar terkena imbasnya.

Kebetulan, guru bernama Sri Rahayu Ningsih itu naik angkutan umum dari arah Lubukpakam ke Kota Tebing Tinggi.

Di perbatasan, persisnya di Pos Penyekatan Polresta Deliserdang yang ada di Jalinsum Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, angkutan umum ditumpangi guru sekolah itu dihentikan.

Petugas memaksa angkutan umum itu putar balik.

Sontak, Sri Rahayu Ningsih yang berada di dalam angkutan terpaksa turun.

"Saya mau ke sekolah pak, sedikit lagi sampai loh padahal. Di depan situ sekolahnya," kata Sri pada polisi, Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan, dirinya ingin ke sekolah karena ada keperluan, bukan karena ingin mudik.

Karena angkotnya dipaksa putar balik, Sri pun terpaksa melanjutkan perjalanan naik becak motor (betor).

"Saya naik becak ajalah, orang saya mau kerja di SMP 2 dekat sini. Memang sudah tiga hari daring, cuma tiga hari kemudian harus ke sekolah ada data yang mau dikirim," kata Sri.

Baca juga: Tak Ada Lokasi Karantina di Karanganyar, Pemudik yang Positif Covid-19 Diminta Berdiam Diri di Rumah

Dia mengatakan, memang sekolah tempatnya mengajar berada di Kota Tebingtinggi.

"Ini lah mau ke sekolah, mau urus surat agar bisa datang kerja ke sekolah agar enggak terhambat seperti ini," katanya.

Sementara itu, amatan www.tribun-medan.com di lokasi penyekatan, sejumlah orang yang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan sebelumnya disuruh turun dari kendaraan untuk melakukan pengecekan suhu.

Tampak sebuah tong berisi air juga tersedia untuk setiap orang mencuci tangan setelah melakukan pengecekan suhu.

Beberapa personel TNI dan Polri terlihat menghentikan satu persatu kendaraan untuk ditanyai keperluannya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Larangan Mudik, Wanita Anggota DPRD Bawa Fortuner Lolos, Angkot Dinaiki Ibu Guru Dipaksa Putar Balik, 

https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/08/larangan-mudik-wanita-anggota-dprd-bawa-fortuner-lolos-angkot-dinaiki-ibu-guru-dipaksa-putar-balik?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved