Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kasus Pelajar SMA Tabrak Polisi di Klaten, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dipenjara Maksimal 3 Tahun

Kasus AADY (16) pelajar SMA yang mengemudikan mobil VW dan menabrak polisi viral. Tak hanya menabrak polisi, AADY juga menerobos penyekatan.

TribunSolo.com/ Instagram @kriminalupdate
Tangkapan layar polisi mengamankan mobil dan pengendara VW kuning yang nekat menabrak polisi saat pemeriksaan di pos penyekatan Prambanan, Jalan Jogja - Solo, Kabupaten Klaten. 

Laporan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus AADY (16) pelajar SMA yang mengemudikan mobil VW dan menabrak polisi viral. 

Tak hanya menabrak polisi, AADY juga menerobos penyekatan di Pos Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021) lalu.

Praktisi hukum dari Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, aksi AADY dapat dijerat Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga: Sopir VW yang Tabrak Polisi di Klaten Masih SMA, Dinas Sesalkan Kejadian Tersebut: Kami Akan Bina

Baca juga: Kejar Sopir Mobil VW yang Tabrak Polisi di Klaten, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan

"Dalam kasus ini dia dianggap membahayakan karena dia menerobos, waktu diperiksa petugas dia malah gas dan menyerempet polisi, bisa dijerat pasal 312," jelasnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, maka dapat dikenai pidana dan denda. 

"Dapat dipidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta rupiah," ujarnya.

Meski berstatus sebagai cucu pengusaha, kasus AADY terus akan diproses hukum, lantaran telah menjalani sampai pada proses penyidikan kepolisian. 

"Kalau memang perbuatan hukumnya tidak berat, yang pastinya polisi nggak mau nambah pekerjaan juga to," jelasnya. 

Baca juga: Sopir VW yang Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi Masih SMA, Tetangga Sebut Anak Pengusaha Sukses

Mengingat usianya masih di bawah umur, AADY dapat lolos dari penahanan polisi, jika ancaman pidana yang dikenakan di bawah 5 tahun. 

"Iya bisa, karena disinikan yang pasal 312 itu pidananya paling lama 3 tahun," tambahnya. 

Namun, kemungkinan tersebut dapat berubah, apabila ditemukan kasus lain yang dilakukan AADY selama proses penyidikan berlangsung.

"Kalau ada peristiwa hukum kelanjutannya, setelah ada pemeriksaan kepolisian, nanti (juga) menyesuaikan untuk pasal yang akan dikenakan," pungkasnya.

Tembakan Peringatan

Polres Klaten menangkap pengendara mobil VW berwarna kuning yang menerobos pos penyekatan di Prambanan, Klaten menyisakan cerita lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved