Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

5 Fakta VW Tabrak Polisi di Klaten, Dikemudikan Pelajar hingga Terancam Pasal Berlapis

Pelajar asal Klaten berinisial AAD (16) sontak viral, paska aksinya menerobos dan menabrak polisi saat operasi penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Sol

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu dan Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menunjukkan barang bukti berupa STNK kendaraan VW kuning dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

"Baik-baik saja kondisinya," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang serius.

"Luka ringan, sudah berobat dan langsung pulang kemarin itu," paparnya.

Baca juga: Ditanya Polisi, Bocah Pakai VW Tabrak Petugas di Klaten, Akui Panik Tak Punya SIM Makanya Tancap Gas

Baca juga: Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas

4. Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku terancam hukuman berlapis.

AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.

"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.

Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.

"Tentunya yang bersangkutan kami tilang karena masih 16 tahun," imbuh dia.

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved