Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

5 Fakta VW Tabrak Polisi di Klaten, Dikemudikan Pelajar hingga Terancam Pasal Berlapis

Pelajar asal Klaten berinisial AAD (16) sontak viral, paska aksinya menerobos dan menabrak polisi saat operasi penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Sol

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu dan Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menunjukkan barang bukti berupa STNK kendaraan VW kuning dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.

"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.

Kolose penangkapan AADY (16) oleh Brimob dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Kolose penangkapan AADY (16) oleh Brimob dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (TribunSolo.com/Istimewa)

5. Janji Ditindak Tegas

Polisi memastikan bahwa kasus AAD, pengemudi mobil VW yang terobos penyekatan hingga menabrak polisi yang bertugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

Di media sosial, sejumlah netizen sudah memprediksi bahwa kasus ini akan selesai tanpa hukuman yang diterima AAD.

Maklum, AAD dikenal sebagai anak orang kaya.

Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini tetap diproses dengan melibatkan orang tuanya serta Bapas.

"Karena pengemudi AAD (16) masih di bawah umur maka ada pendampingan orang tuanya dan Bapas selama proses hukum berjalan," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021).

Andriansyah mengatakan, AAD dijerat Pasal 212 atas tindakan melawan petugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia mengingatkan, anak-anak minimal usia 14 tahun, tetap bisa mendapat hukuman penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved