Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ada Warga Meninggal karena Corona, Bupati Putuskan Tiadakan Salat Id di Alun-Alun Karanganyar

Pemkab Karanganyar secara resmi mengumumkan tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di Alun-Alun Karanganyar pada lebaran 2021 ini. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Bupati Karanganyar Juliyatmono di atas mobil dinas barunya berjenis Jeep Wrangler Rubicon saat ke DPRD Karanganyar, Kamis (26/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar secara resmi mengumumkan tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di Alun-Alun Karanganyar pada lebaran 2021 ini. 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Juliyatmono pada Senin (10/5/2021). 

Padahal sebelumnya dirinya sempat mewacanakan untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri di Alun-Alun. 

Baca juga: Catat Warga Sukoharjo: Takbir Keliling dan Open House Dilarang, Salat Id di Masjid Saja

Baca juga: Masjid Raya Al Falah Sragen Bakal Gelar Salat Id, Kapasitas 1500 Orang, Izinkan Jemaah Luar Kota

"Saya per hari ini memutuskan salat Id di Alun-Alun Karanganyar tidak diadakan," katanya. 

Dirinya mengungkapkan, ada dua alasan yang membuatnya membatalkan salat Id di Alun-Alun Karanganyar. 

Pertama, karena adanya kasus warga meninggal karena Covid-19 di sekitar alun-alun tepatnya di Badran, Cangakan, Karanganyar. 

Kedua, lantaran rasa empati terhadap keluarga yang meninggal tersebut. 

Bupati mengatakan, meskipun Pemkab Karanganyar tidak menyelenggarakan secara resmi di alun-alun, namun warga diizinkan untuk menyelenggarakan Shalat Id. 

Baca juga: Salat Idul Fitri 2021 Diizinkan di Solo, Asal Tetap Patuhi Syarat Ini  

"Boleh diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan kuota 50 persen," ujarnya.

"Kami wajibkan untuk lapor ke Satgas desa masing-masing," terangnya. 

Adapun bagi daerah zona merah, tidak diperuntukkan untuk mengadakan Salat Id. 

"Zona merah di beberapa wilayah di Tasikmadu dan Matesih," tegasnya.

Salat Id di Masjid Pakai Prokes Ketat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved