Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ingat Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI? Kini Tersenyum Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat. Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ingat sosok Maria Pauline Lumowa?

Namanya santer terdengar sebagai pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru.

Kini Maria Pauline Lumowa dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa, namun ia tak keberatan.

Baca juga: Cara Migrasi Rekening BNI, BRI, Mandiri Syariah ke BSI: Bisa Datang Langsung atau Melalui Online

Baca juga: Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat.

Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air.
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air. (KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM)

"Enggak tuh (tuntutan 20 tahun penjara)," ucap Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Ia pun meminta doa agar bisa melewati tuntutan tersebut.

Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan."

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43."

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved