Ingat Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI? Kini Tersenyum Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat. Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ingat sosok Maria Pauline Lumowa?
Namanya santer terdengar sebagai pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru.
Kini Maria Pauline Lumowa dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa, namun ia tak keberatan.
Baca juga: Cara Migrasi Rekening BNI, BRI, Mandiri Syariah ke BSI: Bisa Datang Langsung atau Melalui Online
Baca juga: Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya
Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat.
Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

"Enggak tuh (tuntutan 20 tahun penjara)," ucap Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Ia pun meminta doa agar bisa melewati tuntutan tersebut.
Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan."
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.
Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43."
"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti."
"Dalam hal terpidana tak punya harta, maka diganti pidana 10 tahun."
"Apabila terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.
"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46."
"Bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," beber jaksa.
Maria juga diyakini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 Tentang Tipikor.
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau, dakwaan kedua primer pasal 3 ayat 1 huruf a UU 15/2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang perubahan atas UU 15/2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam.'
Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.
Alias, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009, dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Karena, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003."
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham."
"Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa."
"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara."781
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," papar Yasonna.
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Sambil Senyum Maria Pauline Lumowa Bilang Enggak Berat, Tuh