Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pamit Jual Kucing Anggora, Gadis 22 Tahun Asal Karanganyar Tak Kunjung Pulang, Polisi Turun Tangan

Seorang gadis bernama Krisda Jayati (22) dilaporkan menghilang pada Jumat (7/5/2021) setelah melakukan transaksi hewan kucing. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunJogja
Ilustrasi Orang Hilang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang gadis bernama Krisda Jayati (22) dilaporkan menghilang pada Jumat (7/5/2021) setelah melakukan transaksi hewan kucing. 

Laporan itu diterima oleh Polsek Karanganyar yang merupakan domisili dari gadis tersebut. 

Menurut Kapolsek Karanganyar, AKP Ridwan, kini gadis tersebut sedang dalam proses pencarian.

Baca juga: Modus Penipuan Terungkap Gara-gara Video Orang Hilang Viral, Minta Tolong dan Ongkos Pulang

Baca juga: Usai Topan Hagibis Menerjang Jepang, Dilaporkan 11 Orang Tewas dan Belasan Orang Hilang

Polsek bekerjasama dengan Polres Karanganyar melakukan pencarian perempuan berusia 22 tahun tersebut.

"Kami menerima laporan tersebut pada pagi pukul 10.30 WIB," katanya pada Senin (10/5/2021).

"Saya sudah sampaikan ke sejumlah pos pengamanan serta satuan polsek-polsek lainnya," jelasnya.

Baca juga: Breaking News: Mobil Avanza Terjatuh ke Sungai Brantas saat Hendak Menyeberang, Tiga Orang Hilang

Sementara itu, Wali dari Krsda Jayati yaitu Sugiman (66) mengatakan, Krisda pergi dari rumah sejak Jumat (7/5/2021) pukul 09.30 WIB. 

"Dia waktu ijin untuk jual kucingnya yang masuk dalam spesies anggora," terangnya. 

"Namun setelah itu keberadaannya sudah tidak diketahui, padahal biasanya dia tidak pernah pergi selama ini," ungkapnya. 

Cara Lapor Orang Hilang

Anda mungkin kini tengah mengalami anggota keluarga yang hilang.

Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan pengajuan laporan kehilangan keluarga ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini

Namun ternyata ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Satu di antaranya, laporan harus disertai berkas keterangan, untuk selanjutnya bisa diperiksa lebih lanjut sesuai tempat kejadian perkara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved